Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Membumikan Pancasila - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Membumikan Pancasila

Muhammad Saleh Gawi
Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Rujukan historisnya adalah pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka Bandung. Dengan keputusan ini, maka setiap tanggal 1 Juni, ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Proses munculnya Pancasila sebagai dasar negara memang tak serta-merta. Awalnya, Mohammad Yamin, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei 1945, mengusulkan dasar negara ini terdiri atas Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Dua hari kemudian, 31 Mei 1945, Soepomo juga mengusulkan dasar negara. Poin-poin yang diusulkan Soepomo berupa: Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.

Pada tanggal 1 Juni, Soekarno kemudian menyebut dasar negara yang diusulkan Yamin itu sebagai Pancasila, meski rumusan yang diajukan Soekarno sedikit berbeda. Soekarno mengusulkan Pancasila terdiri atas Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Mahma Esa.

Baca : Sejarah Lahir Pancasila

Dengan merujuk kepada usulan ketiga tokoh bangsa itu, Tim 9 dalam BPUPKI kemudian merumuskan pasal-pasal sebagai dasar negara. Mereka menyepakati rumusan teks dasar negara dengan nama Pancasila, sebagaimana dikemukakan Soekarno untuk pertama kalinya. Tim itu lalu menyepakati naskah final teks Pancasila pada 18 Agustus 1945.

Dari serangkaian perjalanan penyusunan naskah atau teks Pancasila inilah, maka perdebatan mengenai hari lahir Pancasila masih muncul juga hingga kini. Ada yang menyebut usulan Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei itu yang pantas disebut sebagai lahirnya Pancasila lantaran dialah yang pertama mengemukakan lima dasar negara.

Ada pula yang menyebut, lahirnya Pancasila lebih tepat ditetapkan tanggal 18 Agustus. 

Pertimbangannya, karena pada tanggal itulah naskah final teks Pancasila ditetapkan, yang bunyinya persis seperti yang ada saat ini.


Baca :

Peran Besar Pesantren dalam Pertahankan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pandangan lain menyebutkan, nilai-nilai dasar negara kita sudah ada sejak dahulu kala. Artinya, sila-sila yang menjadi rujukan dasar negara sudah mendarah daging danenjadi jiwa bangsa Indonesia. Maknanya; hal-hal yang bersifat filosofis tersebut telah lama lahir dari kandungan bumi Nusantara. Jadi, bukan sejak tahun 1945 saja, nilai yang kemudian menjadi dasar kehidupan berbangsa itu lahir.

Akan tetapi, yang tidak bisa dipungkiri adalah bahwa Pancasila muncul saat Soekarno berpidato pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Atas dasar itu, beberapa kalangan menyatakan bahwa tanggal 1 Juni lebih tepat disebut sebagai hari lahir istilah Pancasila. Untuk tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu, perbedaan pendapat tentang hari lahirnya Pancasila sebaiknya kita akhiri.

Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai luhur Pancasila itu dibumikan di negeri ini, di tengah infiltrasi ideologi global; Komunis dan Kapitalis yang menyusup di semua sektor kehidupan bangsa.

Sebagai falsafah bangsa, Pancasila memerlukan tafsir konkrit yang jika dibumikan menjadi aplikatif. Tentu saja, kelima nilai dasar itu adalah religiuitas (Ketuhanan Yang Maha Esa), humanisme (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)), nasionalisme (Persatuan Indonesia), Perwakilan (Kerakyatan yang dipimpin oleh khitmah kebijaksanaan dalam permysyawaratan/perwakilan), dan keadilan sosial (Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

Bila dibandingkan dengan ideologi mainstream; Komunis dan Kapitalis misalnya, Pancasila belum sampai kepada bagaiman mewujudkan idealisme itu secara tegas dan ekstrim.

Contoh, ideologi komunisme. Aplikasinya jelas dan tegas yakni menghapus kepemilikan dan kekayaan privat, kekuasaan dipegang kaum proletar secara kolektif. Sedangkan ideologi kapitalisme menjamin hak individu untuk memperkaya diri, melalui transaksi ekonomi berbasis pasar bebas.

Dalam konteks seperti itu, Pancasila belum begitu jelas prinsip-prinsip operasionalnya. Selama Orde Baru, Pancasila didokrinir sedemikian rupa sehingga orang lebih disentuh pada aspek pengetahuan saja, tidak kepada aspek psikomotorik.

Di era reformasi ini, hendaknya pemasyarakatan Pancasila mesti melakukan reformasi orientasi. Lahirnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk dengan Perpres, diharapkan menjadi wadah yang kuat untuk membumikan Pancasila secara benar dan efektif.

Hanya saja, Presiden mesti menghindari kesan politis dimana strukturnya diisi umumnya tokoh yang dekat/mendukung pemerintah semata-mata. Satu lagi yang cukup urgent adalah skema penggajian yang amat tinggi dan mencolok perlu ditinjau ulang karena akan memicu perdebatan yang tak berujung. Lembaga ini mestinya menghindari praktik-praktik yang justru tidak Pancasilais. ***

______________

(Penulis adalah Ketua Komisi Yuridis Kongres Pancasila II, Diselenggarakan MPR-RI)

 

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.