Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berhak Mengikuti Seleksi CPNS 2024
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Rekrutmen CASN 2024 meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Rencana tersebut dinanti-nanti pelamar sejak bulan Juni lalu. Dikutip dari laman menpan.go.id, KemenPANRB mengumumkan ada 1.289.824 formasi CASN 2024. Formasi itu terbagi menjadi 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di IKN dan pemerintah daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN.
Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatus Sipil Negara (ASN), pemerintah mengizinkan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi CASN 2024. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 14 peraturan tersebut.
Persyaratan Umum
Pasal 23 Permen PANRB 6/2024 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS;
- usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
PPPK bisa mengikuti kontestasi untuk menjadi CPNS dengan ketentuan memiliki masa kerja 1 tahun dan mengantongi izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Penjabat yang Bersangkutan (PyB).
Hal ini ditegaskan pada Pasal 24 huruf c, d, dan e Permen PANRB 6 Tahun 2024 bawah:
c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Demikian info pengadaan CPNS dan PPPK, selengkapnya silahkan download ketentuan pengadaan CPNS dan PPPK pada link dibawah ini.
Tidak ada komentar
Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.