Arti, Kedudukan, dan Fungsi Pancasila
| Arti, Kedudukan dan Fungsi Pancasila |
1. Arti Pancasila
Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca (lima) dan sila (sendi, asas, atau dasar). Secara historis, istilah ini telah dikenal sejak zaman Majapahit dan tercatat dalam kitab Nagarakretagama dan Sutasoma karya Mpu Tantular.
Secara umum, Pancasila berarti lima dasar yang dijadikan pedoman dalam perilaku berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rumusan Pancasila yang berlaku secara sah secara yuridis tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dan ditegaskan kembali melalui Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan Sila-Sila Pancasila.
2. Kedudukan Pancasila
Dalam kehidupan bernegara, Pancasila memiliki kedudukan fundamental, yaitu:
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila menjadi dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara—meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Setiap kebijakan negara wajib berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Kedudukan ini ditegaskan dalam:
-
Pembukaan UUD 1945
Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional
-
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dengan demikian, setiap peraturan hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila menjadi pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Nilai-nilainya digunakan untuk menjawab persoalan kehidupan sehari-hari serta menentukan arah dan tujuan bangsa. Dengan demikian, Pancasila membentuk karakter, identitas, dan kepribadian bangsa Indonesia.
3. Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Berdasarkan kajian sejarah dan ketetapan konstitusional, Pancasila memiliki berbagai fungsi penting, antara lain:
a. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Menjadi kekuatan moral yang hidup sejak bangsa ini berdiri dan terus menggerakkan dinamika kebangsaan.
b. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Mencerminkan karakter khas bangsa Indonesia yang membedakannya dari bangsa lain.
c. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
d. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Rumusan Pancasila disepakati para pendiri negara sebagai kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia melalui PPKI (18 Agustus 1945).
e. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Menjadi dasar bagi terwujudnya masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
f. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas
Menjadi asas yang menyatukan seluruh elemen bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Menjadi penuntun dalam pembangunan nasional agar selaras dengan nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
4. Nilai-Nilai dalam Pancasila
Pancasila terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Kelima sila tersebut mencerminkan nilai-nilai fundamental berikut:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengakui keberadaan Tuhan dan menuntun manusia beriman serta toleran antarumat beragama. -
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menghargai martabat manusia dan menegakkan keadilan serta penghormatan hak asasi. -
Persatuan Indonesia
Mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan. -
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Menegakkan demokrasi yang beretika dan mengutamakan musyawarah mufakat. -
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menjamin pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Nilai-nilai tersebut menjadi dasar dalam membangun kehidupan yang harmonis, adil, dan berkeadaban.
5. Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila tidak hanya diajarkan secara teori, tetapi harus diamalkan dalam kehidupan nyata. Pengamalannya dapat dilakukan melalui:
a. Lingkungan keluarga
-
Taat beribadah
Saling menghormati
-
Membantu anggota keluarga
b. Lingkungan sekolah
Mematuhi tata tertib
-
Menjaga kebersihan
-
Menghormati guru dan teman
c. Lingkungan pergaulan
Menghargai pendapat orang lain
-
Toleransi dan tidak diskriminatif
d. Lingkungan masyarakat
Gotong royong
-
Menjaga ketertiban umum
-
Saling menghormati keyakinan dan budaya orang lain
Penutup
Pancasila adalah dasar negara, pandangan hidup, sekaligus jati diri bangsa Indonesia. Memahami dan mengamalkan Pancasila merupakan tanggung jawab setiap warga negara agar bangsa ini tetap kokoh, bersatu, dan mampu menghadapi berbagai tantangan zaman.
Tidak ada komentar
Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.