Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih Asas Legalitas dan Teritorialitas dalam KUHP - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Asas Legalitas dan Teritorialitas dalam KUHP


Asas Legalitas dan Teritorialitas dalam KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum pidana di Indonesia menegaskan prinsip-prinsip fundamental dalam Bagian I, khususnya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Ketiga pasal ini menjadi landasan penting dalam penerapan hukum pidana di tanah air.

Pasal 1 KUHP menegaskan asas legalitas, yaitu bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Prinsip ini dikenal luas dalam doktrin hukum dengan istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan hukum yang terlebih dahulu mengaturnya.

Pasal 1 juga mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa yang harus diberlakukan. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus menjamin rasa keadilan.

Baca: Macam-Macam Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia (Materi PKn Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 KUHP)

Sementara itu, Pasal 2 KUHP mengatur kemungkinan berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap perbuatan tertentu yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional. Pengaturan ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, hukum nasional memiliki jangkauan di luar batas teritorial negara.

Adapun Pasal 3 KUHP menegaskan asas teritorialitas, yakni bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, siapa pun yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraannya, tunduk pada hukum pidana Indonesia.

Melalui ketentuan Pasal 1, 2, dan 3 ini, KUHP memberikan kejelasan mengenai dasar pemidanaan sekaligus batas berlakunya hukum pidana. Asas legalitas menjamin kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang, sedangkan asas teritorialitas menegaskan kedaulatan negara dalam menegakkan hukum di wilayahnya.

Pemahaman terhadap kedua asas ini penting bagi masyarakat agar semakin sadar hukum serta memahami hak dan kewajiban di hadapan aturan yang berlaku.


Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.