Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

| Juknis PPDB Madrasah TP. 2023/2024 |
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebentar lagi akan berakhir, kegiatan penerimaan peserta didik baru merupakan sebuah rutinitas yang selalu dilaksanakan oleh sekolah. Madrasah sebagai sekolah formal yang berada di bawah naungan Lembaga Kementerian Agama Republik Indonesia pun memiliki rutinitas yang sama dalam dalam proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Menyongsong Tahun Pelajaran 2023/2024 ini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Petunjuk Teknis PPDB ini merupakan pedoman pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk:

  1. Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)

Pada Juknis tersebut ditegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi harus memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
  3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
  4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Informasi selengkapnya tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik baru di Madrasah Taun Pelajaran 2023/2024 dapat diunduh pada link di bawah ini.

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Demiian informasi terkait Juknis PPDB pada Madrasah, semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.