Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundangan nasional memiliki hierarkhi atau tingkatan yang tertata secara sistematis. Tabel Hierarki peraturan perundang-undangan nasional dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel Hierarki Peraturan Perundang-undangan

No

TAP MPR No. XX /MPRS/1966

TAP MPR No. III/ MPRS/2000

UU No. 10 Tahun 2004

UU No. 12 Tahun 2011

1.

UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945

2.

Ketetapan MPR

Ketetapan MPR

UU/Perppu

Ketetapan MPR

3.

UU/Perppu

UU

Peraturan Pemerintah (PP)

UU/Perppu

4.

Peraturan Pemerintah (PP)

Perppu

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Pemerintah

5.

Keputusan Presiden (Keppres)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Presiden (Perpres)

6.

Peraturan Pelaksana lainnya:

Keputusan Presiden (Keppres)

 

Perda Provinsi

 

7.

a. Peraturan Menteri

b. Instruksi Menteri

Peraturan Daerah (Perda)

 

Perda Kota/Kabupaten


Baca juga: Penggolongan Hukum Nasional

Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi. Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  2. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

|Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019|

Setidaknya ada tujuh jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing perundang-undangan tersebut? Berikut adalah daftar jenis peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur

No

Jenis Peraturan Perundang-undangan

Yang berwenang Menetapkan/Mengesahkan

Materi Muatan yang Diatur

1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)

Ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan bernegara, dan lain sebagainya

2.

Ketetapan MPR

Ditetapkan oleh MPR

Yang dimaksud dengan “Ketetapan MPR” adalah Ketetapan MPR yang Sementara dan Ketetapan MPR masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002

3.

Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Rancangan UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa

Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi: • Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945

·         Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU

·         Pengesahan Perjanjian internasional tertentu

·         Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat Materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU

4.

Peraturan Pemerintah (PP)

Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya

5.

Peraturan Presiden

Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan

Berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

6.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujuai bersama DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi.

Berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

7.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten/ Kota dan Bupati/ Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Sama dengan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota juga berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Baca juga: Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.


Sumber:

Abdul Waidl dkk. 2021. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/ SMK Kelas X. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.