Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum nasional. Pembentukan peraturan perundang-undangan dari merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat nasional dan daerah, juga partisipasi masyarakat. Diharapkan masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pada tahun 2019 Bappenas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyelenggarakan kajian mendalam terkait dengan sistem perundang-undangan di Indonesia. 

Menurut Diani Sadiawati, dkk. sebagai peneliti dan penyusun laporan kajian ini, ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, diantaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang-undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Dokumen Perencanaan Pembangunan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sedangkan dokumen perencanaan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan. Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendiri-sendiri, tidak sinkron dan harmonis. Dampaknya juga adalah pemborosan regulasi, ada banyak regulasi di setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan.

Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.

Grafik Perbandingan dan irisan jumlah RUU yang diusulkan pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 dan dokumen Prolegnas 2015-2019| Sumber: Bappenas (diolah dari RPJMN dan Prolegnas 2015-2019)

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung, menjadi pengabsahan dan arah bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan kualitas perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.

Kita patut bersyukur, pemerintah segera membuat kebijakan untuk kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan. Hasilnya, antara lain, adalah pembatalan terhadap 3.143 Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional, pemerintah juga melakukan proses penyederhanaan regulasi. Ada pembatalan terhadap 50 persen dari 42 ribu regulasi di kementerian yang dianggap menghambat investasi. Ada pula 427 regulasi setingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen yang juga dibatalkan.

|Program Simflikasi Regulasi Pemerintah 2015-2017| Sumber: Bappenas

Kita berharap proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dapat terus dilanjutkan. Demikian pula dalam hal kualitas perundang-undangan, kita harapkan dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: “…. pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Sumber: 
Abdul Waidl dkk. 2021. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/ SMK Kelas X. 
Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat


Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.