Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Foto: MAN Alor

Pancasila  sebagai  Ideologi  Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan berfungsi sebagai ideologi bagi Negara Indonesia. Pengakuan dan penerimaan fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia tertuang di dalam Ketetapan MPR RI No. XVIII / MPR / 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedornan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. 

Berdasarkan Pasal 1 Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tersebut, bahwa Pancasila sebagaimanadimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Pancasila tecermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia menurut lshaq (2021) adalah ideologl perjuangan, yaitu Pancasila sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945, terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan, yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

Alinea kedua Pemblikaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung cita-cita bangsa Indonesia, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya, yaitu menyatakan kemerdekaan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Kemudian, alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 memuat tugas negara, tujuan nasional, penyusunan UUD, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.

Menurut Koento Wibisono Siswomihardjo (1996), terdapat tiga aspek yang telah dipenuhi Pancasila sebagai suatu ideologi.

1. Aspek Realitas

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan realitas yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. ldeologi harus nemberikan citra bahwa dirinya adalah kenyataan dalam masyarakat itu sendiri.

2. Aspek  ldealitas

Kadar idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu menumbuhkan motivasi dan gairah kepada subjek pendukungnya sehingga apa yang terkandung dalam dirinya bukan sekedar utopia tanpa makna, melainkan suatu saat benar-benar dapat diwujudkan dalam kenyataan hidup.

3. Aspek Fleksibilitas. Pancaslia tetap relevan dan tetap fungsional dalam kenyataan hidup. Pancaslia sebagai sebuah ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, tetapi merupakan ldeologi terbuka terhadap perkembangan. Sumber semangat Ideologi terbuka terdapat dalam penjelasan UUD NRI Tahun 1945.

Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan titik temu, rujukan bersama, kesepakatan bersama, dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Hal ini harus terus dipertahankan dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk (lshaq, 2021).

Sementara itu, makna Pancasila sebagai ideologi nasional adalah sebagai berikut (Winarno, 2006).

  1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggara bernegara.
  2. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu atau sarana integrasi masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai dasar, nilal instrumental, dan nilai praksis. Adapun penjelasannya sebagai berikut (lshaq, 2021).

  1. Nilai dasar, yaitu asas-asas yang kita terlma sebagal dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar, atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar Pancaslia adalah nilai ketuhanan, kemanuslaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai dasar lni merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
  2. Nilai instrumental, yaitu nilai yang berbentuk norma sostat dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
  3. Nilai praksis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu uji apakah nilai dasar dan nilal Instrumental ltu benar-benar hidup dalam masyarakat.

Baca: Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila  sebagai  ldeologi Terbuka

Kaelan dalam Bo’a dan Handayani (2019), menyatakan bahwa pancasila sebagai suatu Ideologi terbuka tidaklah bersifat kaku dan tertutup, tetapl terbuka. Ideologi terbuka bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. 

Keterbukaan ldeologi Pancaslia bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasilatetapi menegaskan wawasannya secara nyata, sehingga memiliki kemampuan lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.

Adapun sebagai ideologi terbuka, secara struktural, Pancasila memiliki dimensi idealitas, normatif, dan realistis (Al Hakim dkk, 2016).

  1. Dimensi idealitas dalam Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh. Hal ini berarti bahwa hakikat nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan.
  2. Dimensi normatif dalam Pancasila adalah penjabaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam suatu sistem norma kenegaraan yang lebih operasional. Oleh karena itu, Pancasila berkedudukan sebagai norma tertib hukum tertinggi dalam Negara Indonesia.
  3. Dimensi realitas dalam Pancasila maksudnya suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai ideal dan normatif, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa Indonesia sebenarnya terdapat dalam penjelasan umum UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan (lshaq, 2021):
"...terutama bagi negara baru dan muda, lebih baik hukum dasar tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut."

Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Namun, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar.

Lembaga BP-7 (lshaq, 2021) menyatakan batas-batas tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Stabilitas nasional yang dinamis. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, komunisme;
  2. Mencegah berkembangnya paham liberal. Larangan terhadap pandangan ekstrem yang menggelisahkan kehidupan masyarakat; dan Penciptaan norma yang baru harus melalui consensus.

Melalui Pancasila sebagai ideologi terbuka, generasi selanjutnya  akan menyadari bahwa nilai-nilai Pancasila tetap abadi. Nilai-nilai Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, tetapi tentunya bukan untuk mengakomodasi hal negatif. Membuka diri untuk mengetahu; pengaruh luar akan makin memperkokoh kesadaran terhadap nilai-nilai Pancasila yang abadi (Darmadi, 2020).

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.