Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Makna Hubungan Internasional - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Makna Hubungan Internasional

    

Hubungan Internasional Bilateral

Makna Hubungan Internasional

Berdasar amanat pembukaan UUD 1945 maka salah satu tujuan pemerintah negara Indonesia adalah turut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia. Bagaimanakah pemerintah Indonesia melaksanakan peranan tersebut, dan langkah apa sajakah yang harus dilakukan oleh Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara dimaksud? Untuk mengetahui jawaban tersebut maka marilah kita mempelajari hal-hal berikut.

Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama dengan konsep hubungan luar negeri dan konsep politik internasional.

  1. Renstra (Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia), Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya.
  2. UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri menegaskan bahwa Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga Negara Indonesia.
  3. John Houston, Hubungan internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang terlibat.
  4. Mohtar Mas’oed, hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan sebuah mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.

Dasar Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional

  1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.”  
  2. Pasal 11 UUD 1945. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 11 UUD 1945 ayat (1) sampai ayat (3): (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas danmendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskanperubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
  3. Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional, 2) Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri, 3) Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan, dan 4) Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan. Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain international peace and security”.  Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being".
  4. Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan UU. No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.

Tujuan Hubungan Internasional

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia dalam kerjasama internasional adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Pentingnya Pelaksanaan Hubungan Internasional

Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan, bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin hubungan dengan India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan sebagainya. Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia.

Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hubungan internasional dan kerjasama antar-bangsa timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Hubungan antarnegara merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negara pun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Hal ini disebabkan oleh dua faktor, yaitu :

  1. Faktor internal, yaitu kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya.
  2. Faktor eksternal, yaitu : 1) Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, 2) Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara, dan 3) Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.

Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan oleh hal-hal berikut :

  1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
  2. Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
  3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
  4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia.
  5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara lain.

Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal berikut.

  1. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material atau pun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna.
  4. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  5. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
  6. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  7. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara kita.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Kinerja aparatur luar negeri harus mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional.

Download bahan ajar

 

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.