Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Macam-macam Kekuasaan Negara - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Macam-macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan Negara
Pembagian kekuasaan adalah pembagian kewenangan lembaga menjadi beberapa bagian yang saling bekerja sama dalam sebuah negara. 

Secara umum pembagian -kekuasaan tersebut meliputi tiga lembaga kekuasaan negara, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.

Untuk memahami lebih jauh macam-macam kekuasaan negara tersebut, maka pada bagian ini penulis mengutip beberapa pendapat ahli yang menjelaskan macam-macam kekuasaan negara. 

JOHN LOCKE

John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yakni kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif dan kekuasaan Federatif.

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan representatif perwakilan rakyat, yang memegang kekuasaan negara dengan tugas untuk membuat, mengesahkan dan menetapkan peraturan perundang-undangan negara. Kekuasaan legislatif dibentuk untuk mencegah terjadinya perilaku tirani atau tindakan kesewenang-wenangan yang berada pada kekuasaan eksekutif.

Selain itu, kekuasaan legislatif pun memiliki hak untuk meminta keterangan terkait berbagai kebijakan kepada lembaga lain, baik eksekutif maupun federatif. Di negara-negara dengan sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan legislatif memiliki hak mosi tidak percaya, yaitu suatu bentuk hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan kekuasaan eksekutif. 

Pelaksana fungsi kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang. Dalam hal ini John Lock mengelompokkan lembaga kehakiman ke dalam kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif berada di bawah kekuasaan legislatif, tetapi bukan berarti keduanya tidak saling berhubungan. Kekuasaan eksekutif harus dijalankan menurut undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Pemerintah negara tunduk terhadap undang-undang yang telah ditetapkan. Jika hukum melalui undang-undang ditiadakan sesuai kehendak bebas sang penguasa, maka akan memunculkan pemerintahan sewenang-wenang atau tirani.

3. Kekuasaan Federatif.

Kekuasaan Federatif adalah kekuasaan negara yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain. Kekuasaan federatif mengambil bagian dalam mengatur kerja sama dengan negara lain, perjanjian damai, atau menyatakan perang dengan negara lain. 

Meskipun kekuasaan federatif berbeda dengan kekuasaan eksekutif, namun kedua kekuasaan ini tidak dapat dipisahkan. Kedua kekuasaan ini membutuhkan kekuatan masyarakat untuk menunjukkan eksistensinya. Sehingga, perlu adanya kerja sama agar tidak bertindak sendiri-sendiri atau terpisah yang dapat memicu keruntuhan.

Baca Juga:


MONTESQUIEU

Tokoh lainnya yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273), ia menyatakan sebagai berikut: 

1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran  terhadap undang-undang. 

Montesquieu berpendapat  bahwa Kekuasaan federatif dimasukkan  ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri.

Ketiga  kekuasaan  tersebut   dilaksanakan  oleh  lembaga-lembaga yang  berbeda yang  sifatnya  terpisah. Teori  Montesquieu  ini  dinamakan Trias Politika.

Demikian sekilas gambaran tentang pembagian kekuasaan negara, semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.