Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Sengketa Internasional - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Sengketa Internasional

Sengketa Internasional.
Sengketa Internasional

Sengketa internasional (International Despute), merupakan perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional. 

Sengketa internasional dalam studi hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu sengketa politik dan sengketa hukum. 

Sengketa politik adalah sengketa ketika suatu negara mendasarkan tuntutan tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini penyelesaiannya dilakukan secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik hanya berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang bersengketa. 

Sedangkan sengketa hukum yaitu sengketa dimana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian sengketa secara hukum punya sifat yang memaksa terhadap kedaulatan negara yang bersengketa. Hal ini disebabkan keputusan yang diambil hanya berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional.

Sebab Terjadinya Sengketa Internasional

Pada umumnya sengketa Internasional terjadi karena masalah politik dan masalah perbatasan wilayah teritorial negara, baik perbatasan darat, laut maupun udara.

1. Masalah Politik

Sengketa politik terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat di bawah pimpinan Amerika Serikat dan blok Timur di bawah pimpinan Uni Sovyet/Rusia. Blok Barat dengan Ideologi Liberal membentuk North Atlantic Treaty Organization (NATO). NATO merupakan Pakta Pertahanan Atlantik Utara yang meliputi negara-negara Eropa, Amerika Serikat dan Canada. Pembentukan NATO dicetuskan oleh Inggris dan Prancis dalam perjanjian Dunkrik yang disepakati pada tahun 1947.

Sedangkan Blok Timur dengan Ideologi Komunis-Sosialis membentuk pakta pertahanan Warsawa. Pembentukan Pakta Warsawa dipicu oleh integrasi Jerman Barat ke dalam NATO melalui ratifikasi Perjanjian Paris. Pakta Warsawa dirancang oleh Nikita Khrushchev pada tahun 1955 dan ditandatangani di Warsawa pada 14 Mei 1955. Pakta pertahanan Warsawa berakhir pada tanggal 1 Juli 1991.

Kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian menjadi korban. Contoh negara Korea yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan Korea Selatan dengan paham liberal.

Berita Terkait: Perang Dunia III Terjadi jika Rusia Serang Anggota NATO

2. Masalah batas wilayah

Sengketa internasional pun terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah di antara suatu negara dengan negara lain, sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. Contoh, Sengketa Indonesia dan Malaysia tahun 197memperebutkan pulau Sipadan dan Ligitan dan diputuskan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2003 dimenangkan oleh negara Malaysia.

Selain kedua penyebab di atas, sengketa internasional pun terjadi karena hal berikut :

  1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjiann internasional.
  2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.
  3. Perebutan sumber-sumber ekonomi.
  4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
  5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain.
  6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

Berita Terkait: Deretan Sengketa Perbatasan China dengan Negara Lain


Penyelesaian sengketa internasional

Penyelesaian segketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu penyelesaian dengan cara damai dan penyelesaian dengan cara paksa, kekerasan atau perang.

Penyelesaian sengketa internasional melalui cara damai dapat dilakukan melalui hal-hal berikut.

  1. Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
  2. Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
  3. Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
  4. Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
  5. Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
  6. Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
  7. Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.

Berita Terkait: Resolusi Konflik Rusia-Ukraina Bisa Diupayakan Lewat Majelis Umum PBB

Sedangkan Penyelesaian sengketa internasional dengan cara paksa dapat dilakukan melalui hal-hal berikut:

  1. Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
  2. Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
  3. Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
  4. Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
  5. Intervensi (campur tangan), adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.