Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Asas-asas Perjanjian Internasional - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Asas-asas Perjanjian Internasional

Salah satu tujuan pendirian negara Indonesia adalah turut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.  Perdamaian Internasional dapat diwujudkan melalui pelaksanaan hubungan internasional dalam bentuk Perjanjian Internsional, baik bilateral maupun multilateral. 

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M., mendefinisikan perjanjian internasional sebagai sebuah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Akibat hukum yang dimaksud dalam definisi ini adalah perjanjian internasional melahirkan adanya tanggungjawab atau hak dan kewajiban yang mengikat bagi setiap negara yang berjanji. 

Perjanjian internasional sering disebut dalam beberapa istilah berikut, antara lain :

  1. Kovenant, dipergunakan untuk memberi nama perjanjian internasional yang membentuk dan mengatur liga bangsa-bangsa.
  2. Piagam (charter) dipergunakan untuk menyebut perjanjian internasional yang membentuk dan mengatur organisasi internasional.
  3. Konvensi (convention) dipergunakan untuk memberi nama suatu catatan persetujuan mengenai hal-hal yang dipandang penting yang tidak berkaitan dengan politik tingkat tinggi.
  4. Protocol dipergunakan untuk menyebut suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional yang mencatat pemenuhan para pihak terhadap syarat-syarat perjanjian internasional atau yang memperluas ruang lingkup dan interpretasi perjanjian internasional.
  5. Declaration dipergunakan untuk menyebut perjanjian internasional yang sebenarnya atau suatu resolusi yang dibuat oleh konferensi diplomatic yang berisi prinsip-prinsip dan harus ditaati oleh semua negara.

Secara umum terdapat dua bentuk Perjanjian Internasional, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua subjek hubungan Internasional dan hanya mengikat kedua subjek tersebut, sedangkan perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilaksanakan oleh lebih dari dua subjek internasional dan sifat hukumnya dapat mengikat negara-negara  yang dikehendaki dari perjanjian tersebut, sekalipun negara tersebut tidak menjadi bagian dari perjanjian itu sendiri.

Baca Juga: 

Dalam pelaksanaannya terdapat tiga Azas atau prisip utama yang harus dipatuhi oleh negara-negara dalam membuat dan melaksanaan perjajian internasional, yaitu:

  1. Pacta Sun Servanda, yaitu para pihak yang terikat pada suatu perjanjian, harus mentaati perjanjian yang telah dibuatnya. (perjanjian internasional mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak)
  2. Good Fith (itikad baik) yaitu semua pihak yang terikat dalam suatu perjanjian internasional harus beritikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian.
  3. Rebus Sic Stantibus, yaitu suatu perjanjian internasional boleh dilanggar dengan syarat adanya perubahan yang fundamental, artinya jika perjanjian internasional tersebut dilaksanakan maka akan bertentangan dengan kepentingan umum pada negara bersangkutan.

Demikian gambaran singkat tentang perjanjian internasional, semoga bermanfaat untuk para sahabat. Sebagai bahan referensi pembelajaran silahkan download Bahan Ajar perjanjian internasional pad link di bawah ini.




Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.