Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Bahan Ajar PPKn XI – Makna, Asas dan Sarana Hubungan Internasional - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Bahan Ajar PPKn XI – Makna, Asas dan Sarana Hubungan Internasional

Hubungan Internasional merupakan salah satu hubungan kerjasama yang dilakukan oleh negara atau subjek hukum internasional lainnya

Hubungan Internasional menjadi sangat penting karena tidak ada satu pun negara di dunia yang mampu berdiri sendiri tanpa adanya rasa ketergantungan terhadap negara lain. Rasa ketergantungan ini disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain; 1) kepemiikan SDA dan SDM yang berbeda antar satu negara dengan negara lain mengharuskan negaranegara untuk saling bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan hidup bangsanya; 2) terhubungnya kesatuan wilayah laut, darat dan udara antara satu negara dengan negara lain menuntut diperlukannya kerja sama untuk menata jalur lalulintas antar negara, dan 3) diperlukannya komunikasi aktif antar negara dalam menyelesaikan sengketa internasional guna mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.

Pengertian Hubungan Internasional

  1. UU. No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga Negara Indonesia.
  2. Renstra (Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia) menyatakan bahwa Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya.
  3. John Houston mendefinisikan Hubungan internasional sebagai sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang terlibat.
  4. Mohtar Mas’oed mendefinisikan hubungan internasional sebagai hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan sebuah mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
  5. Warsito Sunaryo mengatakan bahwa, Hubungan Internasional adalah studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (subjek hukum internasional) termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

Asas-asas Hubungan Internasional

Dalam hubungan internasional dikenal tiga asas yang disesuaikan dengan cara pandang dan pikiran tiap-tiap negara. Ketiga asas tersebut adalah :

a. Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya. Artinya, bahwa negara memberlakukan hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.

b. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artinya, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

c. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah suatu negara.

Baca juga: 


Sarana-sarana Hubungan Internasional

  1. Diplopmasi, yaitu seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara dan bangsa lain. Terdapat 3 fungsi dasar diplomasi, yaitu :1) Sebagai lambang, prestise negara pengirim; 2) Sebagai wakil yuridis yang sah dari negara pengirim; dan 3) Sebagai perwakilan diplomatic suatu negara di negara lain.
  2. Propaganda, yaitu usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran dan emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda lebih ditujukan kepada warga negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan negara yang membuat propaganda.
  3. Ekonomi; Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri, sehingga terjadi ekspor dan impor.
  4. Kekuatan militer dan perang (show of Force); Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasionalnya. 

Guna melengkapi bahan bacaan, sahabat dapat download bahan ajar Makna Hubungan Internasional pada link yang tersedia di bagian akhir halaman ini. Bahan ajar berisikan materi Pengertian Hubungan Internasional, landasan hukum pelaksaan hubungan internasional, tujuan kerjasama internasional, pentingnya pelaksanaan hubungan internasional, dan sarana pelaksanaan hubungan internasional.

Download Bahan Ajar 

Selain itu sahabat pun dapat mengasah kemampuan daya ingat dengan mengerjakan kuis belajar online dalam bentuk Teka Teki Silang (TTS) pada link di bawah ini.

Latihan Asah Otak

Kuis TTS Makna Hubungan Internasional

Demikian bahan ajar PPKn tentang Makna Hubungan Internasional, semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian.



1 komentar:

  1. kreatif, bahan ajar + kuis TTS,bermanfaat buat belajar anak, terimakasih

    BalasHapus

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.