Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Pos Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Pos Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

POS Ujian Madrasah TP. 2021/2022
Mengakhiri Tahun Pelajaran 2021/2022, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada masing-masing satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib, maupun muatan lokal. Ujian Madrasah diikuti oleh seluruh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Pelaksanaan Ujian Madrasah bertujuan untuk mengatur pencapaian kompetensi peserta didiksesuai standar kompetensi kelulusan pada akhir jenjang pendidikan. Sedangkan fungsi Ujian Madrasah adalah untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik, sebagai umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

Untuk tujuan tersebut maka POS ini mengatur berbagai ketentuan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh satuan kerja dalam mensukseskan ujian tersebut. Berbagai ketentuan pokok yang terdapat di dalam POS ini antara lain sebagai berikut. 


Pesyaratan Ujian

Bab II huruf A menyebutkan 3 persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta Ujian Madrasah pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK), yaitu:

  1. Terdaftar pada satuan pendidikan MI, MTs, atau MA/MAK; 
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada pangkalan EMIS; dan
  3. Memiliki Laporan Hasil Belajar Siswa pada semester I sampai semester V. Khusus pada jenjang MI memiliki Laporan Hasil Belajar pada kelas IV Semester I sampai dengan kelas VI semester I.


Penulisan Nomor Peserta Ujian

Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah diatur dalam BAB II huruf D sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Download - KMA No. 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Pada Kementerian Agama


Bentuk Ujian

Pelaksanaan Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam beberapa bentuk kegiatan, sebagaimana yang telah diatur dalam BAB IV huruf A, yaitu:

  1. Pada masa Pandemi Covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK  dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis, dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  2. Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan. 


Materi Ujian

Selanjutnya pada BAB IV huruf B terdapat dua ketentuan yang dijadikan rujukan dalam penyusunan materi Ujian Madrasah, yaitu:

  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
  2. Materi Ujian pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.


Kisi-Kisi Ujian Madrasah

BAB IV huruf C tentang kisi-kisi ujian menyebutkan tiga ketentuan umum yang harus dipedomani setiap satuan kerja, yaitu:

  1. Kisi-kisi Ujian Madrasah disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara Ujian Madrasah dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah.
  2. Kisi-kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran Al Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, SKI, dan Bahasa Arab, disusun oleh Kemeterian Agama RI.
  3. Kisi-kisi Ujian Madrasah disususn berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi, pada kurikulum yang berlaku.


Mata Pelajaran dan Jadwal Ujian

BAB V huruf A tentang Mata Pelajaran Ujian Madrasah mengatur tiga ketentuan pokok, yaitu:

  1. Mata Pelajaran yang diujikan dalam Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan satuan pendidikan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs, dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
  2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. 
  3. Ujian mata pelajaran PJOK, Seni Budaya dan prakarya disaranakan dilaksanakan dalam bentuk penugasan atau praktek.

Sedangkan pada BAB V huruf B, Jadwal pelaksanaan ujian ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan empat kriteria berikut; 1) Ketuntasan Kurikulum; 2) Kalender Pendidikan Masing-masing Satuan Pendidikan; 3) Hari Libur Nasional atau Keagamaan; dan, 4) Jadwal Pengumuman Kelulusan.

Demikian informasi Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, selebihnya dari berbagai ketentuan pelaksanaan ujian madrasah dapat sahabat download dan baca pada link di bawah ini, semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.