PP. No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP. No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan |
Tujuan ditetapkannya SNP adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Perubahan Standar Nasional Pendidikan dilakukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Awal Tahun 2022 ini, tapatnya tanggap 12 Januari 2022 pemerintah telah menyempurnakan SNP dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Perubahan Peraturan Pemerintah ini dilakukan untuk melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang, pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 ini. Adapun beberapa poin penting perubahan yang dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 antara lain sebagai berikut:
- Pasal 1 A tentang Landasan penyelenggaraan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang Standar Kompetensi Kelulusan pada pendidikan anak usia dini yang mencakup a. nilai agama dan moral; b. nilai Pancasila; c. fisik motorik; d. kognitif; e. bahasa; dan f. sosial emosional.
- Pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan (4) tentang Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Umum, Pendidikan Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Tinggi yang difokuskan pada; a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
- Pasal 37 ayat (1a) tentang muatan pembelajaran Pancasila pada seluruh jenjang pendidikan.
- Pasal 40 tentang muatan kurikulum pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
- Pasal 51 tentang pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan oleh pemerintah pusat
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tidak ada komentar
Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.