Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

PP. No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP. No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

PP. No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP. No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tujuan ditetapkannya SNP adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945

Perubahan Standar Nasional Pendidikan dilakukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Awal Tahun 2022 ini, tapatnya tanggap 12 Januari 2022 pemerintah telah menyempurnakan SNP dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Perubahan Peraturan Pemerintah ini dilakukan untuk melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang, pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.

Pertimbangan utama dalam perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tersebut adalah pemerintah mengehendaki Pancasila sebagai muatan wajib  yang ditetapkan dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan, dari pendidikan dasar menengah hingga pendidikan tinggi.

Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 ini. Adapun beberapa poin penting perubahan yang dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 4 Tahun 2022 antara lain sebagai berikut:

  1. Pasal 1 A tentang Landasan penyelenggaraan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang Standar Kompetensi Kelulusan pada pendidikan anak usia dini yang mencakup  a. nilai agama dan moral; b. nilai Pancasila; c. fisik motorik; d. kognitif; e. bahasa; dan f. sosial emosional.
  3. Pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan (4) tentang Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Umum, Pendidikan Menengah Kejuruan,  dan Pendidikan Tinggi yang difokuskan pada; a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
  4. Pasal 37 ayat (1a) tentang muatan pembelajaran Pancasila pada seluruh jenjang pendidikan.
  5. Pasal 40 tentang muatan kurikulum pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
  6. Pasal  51 tentang pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan oleh pemerintah pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan regulasi baru yang harus dipedomani oleh seluruh pemangku kebijakan pendidikan nasional guna mewujudkan pendidikan Nasional yang berkualitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Demikian informasi tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan, semoga bermanfaat.

Informasi selengkapnya tentang poin-poin perubahan Standar Nasional Pendidikan yang terjadi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 silahkan sahabat pendidik download pada link di bawah ini.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan



Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.