Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Politik Luar Negeri Indonesia - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Politik Luar Negeri Indonesia

Politik Luar Negeri Indonesia
Salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk mewujudkan terciptanya perdamaian dunia dan keadilan sosial internasional, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. 
Tujuan tersebut dapat terealisasi apabila Indonesia turut serta dan berperan aktif dalam pelaksanaan hubungan internasional melalui kebijakan politik luar negeri. 

Makna Politik Luar Negeri

Secara umum, politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional.

Politik Luar Negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.

Politik Luar Negeri juga disebut sebagai Politik Internasional, yaitu politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.


Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Secara umum terdapat tiga landasan hukum bagi Indonesia dalam melaksanakan Politil Luar Negeri, yaitu:

Landasai Idiil

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi utama pelaksanaan landasan politik luar nernegeri Indonesia. Hal ini secara tersirat tercantum dalam lima sila pancasila.

Sila pertama menuntut manusia Indonesia untuk berpegang teguh dan yakin terhadap ajaran Tuhan YME. Prinsip Ketuhanan mengajarkan bangsa Indonesia untuk mampu menjalankan perintah Tuhan dalam menjaga kehidupan yang harmonis antar berbagai bangsa di dunia.

Sila kedua menuntut manusia Indonesia untuk menolak segala bentuk penjajahan, penindasan dan kekerasan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, karena Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945

Sila ketiga menempatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bersatu. Persatuan Indonesia tidak dinikmati sendiri oleh bangsa Indonesia namun harus menjadi bagian yang terintegrasi dengan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa di dunia.

Sila keempat menempatkan bangsa Indonesia sebagai negara yang selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sila kelima menuntut agar bangsa Indonesia selalu berpehang teguh pada prinsip-prinsip keadilan, sehingga dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh bangsa bangsa di dunia.

Baca Juga: Makna, Asas dan Sarana Hubungan Internsional


Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia diatur dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945

Alinea Pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Aline keempat:"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..,"

Batang Tubuh UUD 1945 

Pasal 11 Ayat (1). "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****). Ayat (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 13. Ayat (1) "Presiden mengangkat duta dan konsul. Ayat (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *). Ayat (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)


Landasan Operasional

Landasan Operasional peaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan perundang undangan yang berlaku, anatar lain.

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun1999 tentang Hubungan Internasional dan tentang Pertahanan Negara. 
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200 Tentang Perjanjian Internasional. 
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
  5. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri  
  6. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri
Baca Juga

Sifat Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas dan aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Sebagaimana tercantum dalam dokumen Renstra Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989)  yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983.

Dalam Dokumen Renstra tersebut terdapat empat sifat politik luar negeri Indonesia, yaitu:

  1. Bebas AktifBebas berarti Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Sedangkan aktif artinya dalam politik luar negeri Indonesia senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif dalam menciptakan keadilan sosial dunia.
  2. Anti kolonialisme berarti Indonesia menolak segala bentuk penjajahan sebagaimana tertuang di dalam pembukaan UUD 1945.
  3. Mengabdi kepada Kepentingan Nasional. Segala bentuk kerja sama internasional semata mengabdi kepada kepentingan nasional, yaitu kepentingan sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta dalam menjaga perdamaian dunia dan keadilan sosial internasional.
  4. Demokratis. Dalam pelaksanaan hubungan internasional asas demokrasi harus menjadi ruh di dalamnya. Prinsip demookrasi menempatkan posisi semua negara sama di dalam pelaksanaan kerjasama internasional, suatu negara tiak boleh memaksakan kehendaknya terhadap negara lain, karena prinsip kerjasama internasional adalah mengabdi kepada tujuan nasional setiap negara.
Guna melengkapi bahan bacaan, sahabat dapat download bahan ajar Politik Luar Negeri Indonesia pada link yang tersedia di bagian akhir halaman ini.

Selain itu sahabat pun dapat mengasah kemampuan daya ingat dengan mengerjakan kuis belajar online dalam bentuk Teka Teki Silang (TTS) pada link di bawah ini.

Latihan Asah Otak

Kuis TTS. Politik Luar Negeri Indonesia

Demikian bahan ajar PPKn tentang Politik Luar Negeri Indonesia, semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian.



Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.