Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Pembelajaran Berbasis Kompetensi di SMK - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Pembelajaran Berbasis Kompetensi di SMK

| Pembelajaran Berbasis Kompetensi |
Kurikulum
 merupakan seperangkat atau suatu sistem rencana dan pengaturan mengenai bahan pembelajaran yang dapat dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat (19) menyebutkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Selajutnya pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan sepuluh aspek umum, yaitu; 1) 
peningkatan iman dan takwa; 2) peningkatan akhlak mulia; 3) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; 4) keragaman potensi daerah dan lingkungan; 5) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 6) tuntutan dunia kerja; 7) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 8) agama; 9) dinamika perkembangan global; dan 10) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

KBK merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. Kurikulum ini berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat diwujudkan sesuai dengan kebutuhannya. Penerapan KBK berorientasi pada pembelajaran tuntas (mastery learning), (Balitbang Depdiknas (2002:3)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006, disebutkan bahwa pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Konsekuensinya sekolah harus membekali peserta didik dengan kompetensi dan kemampuan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Belajar merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang untuk mencapai kompetensi dan kemampuan yang lebih baik. 

Ada tiga prinsip psikologi yang pada umumnya digunakan pada sekolah kejuruan, yaitu behaviorisme, kognitivisme, dan konstruktivisme. Behaviorisme memberikan dasar teori pembiasaan untuk mengembangkan keterampilan manual dan mental. Prinsip kognitivisme memberikan dasar pada pengembangan kemampun kognitif dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi. Prinsip konstruktivisme memberikan dasar pengembangan kompetensi kejuruan yang kontekstual.

Tujuan pembelajaran dapat dicapai bila guru membuat perencanaan dan melaksanaken pembelajaran yang efektif dan efisien. Pencapaian tujuan pembelajaran memerlukan strategi pembelajaran, yaitu daya upaya guru dalam menciptakan suatu sistem lingkungan yang memungkinkan terjadinya proses mengajar agar tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan dapat tercapai dan berhasil guna (Hardini & Puspitasari, 2012).

Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki enam karakteristik umum, yaitu:

  1. Berupa kompetensi dasar
  2. Berguna untuk melatih kemampuan dan keterampilan siswa
  3. Mengajarkan arti ‘proses’
  4. Mengajarkan pengalaman kerja
  5. Metode yang terarah dan terfokus
  6. Pembelajaran secara total mulai dari hulu hingga hilir

KBK cocok diterapkan di SMK, karena orientasi pembelajaran di SMK bertujuan untuk mempersiapkan siswa dalam menguasai bidang keahlian tertentu sesuai minat dan bakatnya. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa tujuan khusus sekolah menengah kejuruan yaitu: (1) penyiapan peserta didik menjadi manusia produktif, mandiri, dapat bekerja pada dunia industri sepadan dengan bidang keahlian yang diambil; (b) penyiapan peserta didik untuk bisa memilih karir lanjutan, berkompetensi secara ulet dan gigih, serta adaptif dengan lingkungan kerja yang baru; (c) sebagai bekal peserta didik yang meliputi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar terus mampu berkembang terhadap perubahan zaman; (d) pembekalan bagi peserta didik dengan kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.


1 / 9
2 / 3
3 / 3
4 / 4
5 / 5
6 / 6
7 / 7
8 / 8
9 / 9




Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.