KB 2. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila | PPKn XI Sem. 1
![]() |
|| Hak Memperoleh Pendidikan || |
A. HAM dalam Nilai Dasar Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian.
Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai
ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
Hubungan antara HAM dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat
sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa : Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab : Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
- Persatuan Indonesia : Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan : Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Beberapa
jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
- Hak asasi melakukan ibadah
menurut keyakinannya masing-masing.
- Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masingmasing.
- Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.
Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
- Hak pengakuan terhadap martabat
manusia (dignity of man)
- Hak asasi manusia (human rights)
- Hak kebebasan manusia (human freedom).
- Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama.
Persatuan Indonesia
- Hak menikmati hak-hak asasinya
tanpa pembatasan dan belenggu.
- Hak manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
- Hak dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan
- Hak mengeluarkan pendapat .
- Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Hak setiap warga negara
memiliki kebebasan hak milik
- Hak jaminan sosial
- Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan
B. Hak Asasi
Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai
Instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih
khusus. Nilai instrumental berbentuk ketentuan perundang-undangan mulai dari
UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin
HAM, diantaranya:
a) UUD NRI
1945 Pasal 27-34 dan pasal 28 A – 28 J
b) Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
c) Peraturan perundang-undangan organik berikut:
- UU. No. 5 Tahun 1998
tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
- UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU. No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- UU. No. 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
- UU. No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d) Perppu
No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e) Peraturan Pemerintah berikut:
- Peraturan Pemerintah No.
2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan
Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
- Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
f) Keputusan Presiden
- Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
C.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi dan aplikasi nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut.
Ketuhanan Yang Maha Easa
- Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
- Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
Kemanusian yang Adil dan Beradab
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
- Tenggang rasa kepada orang lain
Persatuan Indonesia
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
- Cinta tanah air dan bangsa
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak-hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain
Tidak ada komentar
Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.