Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

KB. 4. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum | PPKn XII. Sem.1 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

KB. 4. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum | PPKn XII. Sem.1

| Penegakan Hukum |
Pengertian Hukum

Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” 

Lalu bagaimanakah pandangan para ahli tentang hukum, dibawah ini disajikan beberapa pendapat para ahli yang dikutip dari berbagai sumber tentang definisi hukum.

1) Aristoteles  

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. 

2) Van Apeldoorn 

Hukum adalah gejala sosial, di mana tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan, yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. 

3) S.M. Amir

Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari normanorma dan sanksi-sanksi.

4) Wiryono Kusumo 

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. 


Tujuan Hukum

Secara umum hukum dibuat untuk menjaga ketertiban, menciptakan kedamaian dan menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut pendapat para ahli tentang tujuan hukum. 

1) Prof. C.S.T. Kansil  

Hukum bertujuan  menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dimasyarakat itu. 

2) Prof. Van Kan 

Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

3) Prof. Soebekti, S.H. 

Menyatakan hukum untuk mengabdi kepada tujuan negara 

4) Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn 

Mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. 

Prof. Kaelan dalam bukunya Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2016) menyatakan tentang ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut :  

  1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.  
  2. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak. 
  3. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya. 


Pentingnya penegakan Hukum

1) Terciptanya supremasi hukum 

Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya. Menurut Hornby.A.S. Secara etimologis kata supremasi berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme yang berarti "Highest in degree or higest rank" artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. 

Kata Supremacy berarti "Higest of authority" yang artinya kekuasaan tertinggi. Kata hukum berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni "law" dari bahasa Belanda "recht" Bahasa Prancis "droit"  yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play). 

2) Tegaknya keadilan dalam masyarakat

Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya. Jika itu tercipta maka akan tergambar keadilan yang sesungguhnya dimana semua orang menyadari indahnya kedamaian karana tidak ada yang saling mengusik dan melanggar satu sama lain karena sudah mengetahui semua orang punya hak dan kewajiban yang sama. 

3) Menjamin masyarakat yang tertib

Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai dengan status dan perannya masing-masing. Dengan perlindungan dan penegakan hukum tersebut makan gambaran kondisi tersebut akan tercapai. 


Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat. 
  2. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. 
  3. Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan. 
  4. Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan juga Pasal 27 Ayat (1). 
  5. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. 
  6. Penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Demikian materi singkat tentang hakekat perlindungan dan penegakan hukum hukum, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.