Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih KB 4. Penegakan HAM di Indonesia - Komnas HAM | PPKn XI Sem. 1 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

KB 4. Penegakan HAM di Indonesia - Komnas HAM | PPKn XI Sem. 1

| Komnas HAM |
Salah satu upaya penegakan HAM yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk lembaga Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau yang lebih dikenal Komnas HAM. 

Pada mulanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Keppres No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakkan HAM di Indonesia. Menindaklanjuti berbagai tuntutan tersebut pemerintah menerbitkan undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM.

Undang-undang tersebut menetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan Komnas HAM diantaranya wewenang Komnas HAM, Tujuan dan fungsi Komnas HAM, kelengkapan dan keanggotaan Komnas HAM serta hak dan kewajiban Komnas HAM.

a. Wewenang Komnas HAM

  1. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
  2. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
  3. Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR 
  4. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan 
  5. Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia 

b. Tujuan Komnas HAM 

  1. Membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia yang seutuhnya dan kemampuan berpatisipasi berbagai kehidupan
Baca juga: 

c. Fungsi Komnas HAM

Untuk mencapai tujuan tersebut komnas ham memiliki fungsi :

a) Fungsi Pengkajian 

  1. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dengan tujuan memberikan syarat syarat mengenai aksesi atau ratifikasi.
  2. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan rekomondasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia 
  3. Penertiban hasil pengkajian dan penelitian
  4. Studi pustaka, studi lapangan dan study banding dinegara lain mengenai hak asasi manusia
  5. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitandengan perlindungan, penegakkan dan pemakaian hak asasi manusia
  6. Kerja sama pengkajian penelitian dengan organisasi., lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia 

b) Fungsi Penyuluhan

  1. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada Masyarakat Indonesia 
  2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai halangan lainnya dalam bidang hak asasi manusia 

c) Fungsi Pemantauan

  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
  2. Penyelidikan terhadap pihak pihak atau korban maupun pihak pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
  3. Pemanggilan terhadap pihak pihak atau korban maupun pihak pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
  4. Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkan kesaksiannya dan kepada saksi pengadu dimintai penyerahan barang bukti yang diperlukan.
  5. Peninjauan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. Pemangilan terhadap pihak pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau penyerahan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persetujuan ketua pengadilan.
  7. Pemerikaan di tempat terhadap rumah bangunan dan tempat tempat lainnya yang diduduki atau pemilik pihak pihak terkait dengan persetujuan ketua pengadilan .
  8. Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah public dan acuan pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberlakukan oleh hakim kepada pihak pihak terkait.

d) Fungsi Mediasi 

  1. Perdamaian kedua belah pihak 
  2. Penyelesaian perkara melaui cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsultasi dan penilaian para ahli 
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan 
  4. Penyampaian rekomondasi atas Sesutu pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesainnya 
  5. Penyampaian rekomondasi atas sesuatu kasus pelanggaran Ham kepada DPR  RI untuk ditindak lanjuti. 

d. Kelengkapan HAM 

  1. Sidang paripurna
  2. Sub komisi 

e. Keanggotaan Komnas HAM 

Keanggotaan Komnas HAM berjumlah 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku kepala negara.

1). Hak dan kewajiban anggota Komnas HAM 

Adapun hak dan kewaajiban dari Komisi Nasional HAM adalah :

  1. Hak anggota Komnas HAM
  2. Menyampaikan usulan dan pendapat kepada siding paripurna.
  3. Memberikan saran dalam pengambilan keputusan  dalam sidang paripurna dan sub komisi.
  4. Mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna.
  5. Mengajukan bakal calon anggotaKomnas HAM dan sidang paripurna untuk penggantian periode dan antar waktu.

2) Kewajiban anggota Komnas HAM

  1. Mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM.
  2. Berpartisipasi aktif sungguh sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM.
  3. Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya rahasia yang ia dapatkan berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Komnas HAM.
Demikian materi singkat tentang upaya penegakkan HAM di Indonesia, semoga bermanfaat.
Selanjutnya untuk memahami Komnas HAM lebih detail silahkan download UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM pada link di bawah ini.

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.