Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih KB. 3 Kasus Pelanggaran HAM | PPKn XI Sem. 1 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

KB. 3 Kasus Pelanggaran HAM | PPKn XI Sem. 1

| Kasus Pelanggaran HAM |

A. Pengertian Pelanggaran HAM

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM menjelaskan bahwa Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


B. Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM sering terjadi dalam 2 bentuk, yaitu:
    1. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan serta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu, maupun kelompok dalam berbagai aspek kehidupan. 
    2. Penyiksaan, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi 2 bahian, yaitu: 
    1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.
    2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya. 
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yaitu:

1) Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan cara : 

    1. Membunuh setiap anggota kelompok. 
    2. Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok. 
    3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya. 
    4. Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain. 
2) Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : 
    1. Pembunuhan. 
    2. Pemusnahan. 
    3. Perbudakan. 
    4. Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa. 
    5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional. 
    6. Penyiksaan. 
    7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara. 
    8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. 
    9. Penghilangan orang secara paksa.
Baca Juga: 


C. Penyebab Terjadinya Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Secara umu tedapat dua faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM, yaitu:

a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya:

    1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois yang berlebihan akan menyebabkan seseorang akan selalu menuntut haknya dan lalai akan kewajiban dirinya. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
    2. Rendahnya kesadaran HAMRendahnya kesadaran akan hak asasi manusia akan menyebabkan seseorang berperilaku sesukanya dan berdampak pada munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
    3. Sikap tidak toleranSikap tidak toleran akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

 
b. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri seseorang yang mendorong orang tersebut melakukan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, di antaranya adalah:

    1. Penyalahgunaan kekuasaanBanyak terdapat bentuk kekuasaan di dalam kehidupan masyarakat, baik kekuasaan pemerintah maupun bentuk-bentuk kekuasaan lainnya, seperti kekuasaan dalam perusahaan, kekuasaan karena status sosial di masyarakat, dan kekuasaan lainnya. Kekuasaan-kekuasaan tersebut jika tidak dijalankan dengan baik berdasarkan norma hukum dan moralitas sosial yang berlaku maka cenderung akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
    2. Ketidaktegasan aparat penegak hukumAparat penegak hukum yang tidak tegas dalam menangani kasus pelanggaran hukum akan mendorong timbulnya pelanggaran hukum yang baru. Penyelesaian kasus pelanggaran hukum yang tidak tuntas pun akan menjadi pemicu munculnya kasus-kasus hukum lainnya. Selain itu, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang pun dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak azasi manusia
    3. Penyalahgunaan teknologiKemajuan teknologi informasi tidak hanya membawa pengaruh positif namun juga membawa dampak negatif sebagai pemicu terjadinya kejahatan. Seperti kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus ini menjadi bukti bahwa penggunaan teknologi yang tidak sesuai aturan akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hukum. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi pun dapat berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat, seperti pencemaran lingkungan dari berbagai perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berdampak pada kehidupan masyarakat yang terdampak.


D. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pelanggaran HAM dapat terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

    1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
    2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
    3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
    4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
    5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (sembilan orang diantaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).


Demikian sekilas materi tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia, semoga bermanfaat. Silahkan download materi pembelajaran pada link di bawah ini.


Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia



Bacaan terkait:

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Daftar Negara-negara Penjajah Indonesia

Macam-macam Kekuasaan Negara




Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.