KB. 3 Kasus Pelanggaran HAM | PPKn XI Sem. 1
| Kasus Pelanggaran HAM | |
- Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan serta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu, maupun kelompok dalam berbagai aspek kehidupan.
- Penyiksaan, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
- Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.
- Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya.
1) Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan cara :
- Membunuh setiap anggota kelompok.
- Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
- Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.
- Pembunuhan.
- Pemusnahan.
- Perbudakan.
- Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
- Penyiksaan.
- Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
- Penghilangan orang secara paksa.
Secara umu tedapat dua faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM, yaitu:
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya:
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois yang berlebihan akan menyebabkan seseorang akan selalu menuntut haknya dan lalai akan kewajiban dirinya. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
- Rendahnya kesadaran HAM. Rendahnya kesadaran akan hak asasi manusia akan menyebabkan seseorang berperilaku sesukanya dan berdampak pada munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
- Sikap tidak toleran. Sikap tidak toleran akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
- Penyalahgunaan kekuasaan. Banyak terdapat bentuk kekuasaan di dalam kehidupan masyarakat, baik kekuasaan pemerintah maupun bentuk-bentuk kekuasaan lainnya, seperti kekuasaan dalam perusahaan, kekuasaan karena status sosial di masyarakat, dan kekuasaan lainnya. Kekuasaan-kekuasaan tersebut jika tidak dijalankan dengan baik berdasarkan norma hukum dan moralitas sosial yang berlaku maka cenderung akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak tegas dalam menangani kasus pelanggaran hukum akan mendorong timbulnya pelanggaran hukum yang baru. Penyelesaian kasus pelanggaran hukum yang tidak tuntas pun akan menjadi pemicu munculnya kasus-kasus hukum lainnya. Selain itu, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang pun dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak azasi manusia.
- Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi informasi tidak hanya membawa pengaruh positif namun juga membawa dampak negatif sebagai pemicu terjadinya kejahatan. Seperti kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus ini menjadi bukti bahwa penggunaan teknologi yang tidak sesuai aturan akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hukum. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi pun dapat berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat, seperti pencemaran lingkungan dari berbagai perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berdampak pada kehidupan masyarakat yang terdampak.
D. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pelanggaran HAM dapat terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
- Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
- Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
- Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
- Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (sembilan orang diantaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
Demikian sekilas materi tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia, semoga bermanfaat. Silahkan download materi pembelajaran pada link di bawah ini.
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Bacaan terkait:
Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Daftar Negara-negara Penjajah Indonesia
Tidak ada komentar
Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.