Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih KB. 2 Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila | PPKn XII Sem 1 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

KB. 2 Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila | PPKn XII Sem 1

 

| Hak Memilih dan Dipilih |
S
alah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat 
universal, artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap individu di dunia tanpa membeda-
bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. 
Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan HAM. Akan tetapi, karakteristik penegakan HAM berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan HAM berlandaskan kepada Ideologi Negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu :1) nilai dasar, 2) nilai instrumental, dan 3) nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.

a.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:

  1. membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
  2. mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
  3. tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

 

b.  Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:

  1. memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan;
  2. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa  membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya
  3. mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
  4. melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

Baca: Relevansi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Ajaran Islam

 

c.   Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

  1. menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  2. sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
  3. mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
  4. mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
  5. memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 

d.  Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:

  1. mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
  2. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
  3. memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

 

e.  Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:

  1. mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat sekitar;
  2. tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
  3. suka bekerja keras.

Selengkapnya silahkan download materi disini

 

 

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.