Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

KB.1 Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara | PPKn XII Sem. 1 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

KB.1 Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara | PPKn XII Sem. 1

| Hak dan Kewajiban |
A. Definisi Hak

Setiap manusia memiliki hak sejak ia diciptakan, berada di dalam kandungan dan sejak dilahirkan. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan hak ke dalam beberapa pengertian, yaitu tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Lalu bagaimanakah pengertian hak menurut para ahli? Berikut disajikan beberapa definisi hak menurut para ahli.

1. Curzon

Curzon membagi pengertian hak menjadi 5 kelompok. Hak sempurna dapat dipaksakan melalui hukum. Hak utama adalah hak yang diperluas hak-hak tambahan. Hak publik adalah hak yang dimiliki masyarakat. Hak positif adalah hak melakukan perbuatan tertentu. Hak milik adalah hak yang berhubungan dengan barang atau kedudukan.

2. Soerjono Soekanto

Pengertian hak adalah hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut. Hak searah merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang artinya sudah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.

3. Dr. Notonegoro

Pengertian hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain.

4. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro

Pengertian hak adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Hak adalah sebuah kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan dan diterima oleh pihak lainnya.

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara. Hak Konstitusional yaitu hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar Negara.

Jimly Asshiddiqie mengkategorikan hak konstitusional warga negara sebagai berikut; 

  1. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga Negara Indonesia saja dan bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia. Misalnya mendapatkan pendidikan dan membela negara.  
  2. Hak asasi manusia tertentu meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, kasus bagi warga negara Indonesia, berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya bagi warga negara berhak mendirikan partai politik.
  3. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR, kepala daerah dan lain-lain. 
  4. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, polisi, ASN (Aparatur Sipil Negara). 
  5. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusankeputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya setelah adanya keputusan kemudian mengajukan banding dipengadilan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan lain sebagainya.

Hak warga negara secara tegas telah diatur dalam Pasal 27 - Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
  1. Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  2. Pasal 27 Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  3. Pasal 28 berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” 
  4. Pasal 29 Ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 
  5. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 
  6. Pasal 31 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
  7. Pasal 33 Ayat (1) berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
  8. Pasal 33 Ayat (2) berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
  9. Pasal 33 Ayat (3) berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” 
  10. Pasal 33 Ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” 
  11. Pasal 34 Ayat (1) berbunyi “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” 

Baca juga: KB. 2 Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila | PPKn XI Sem 1


B. Definisi Kewajiban

Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. 

1. Fredrick Pollock

Frederick Pollock mengatakan bahwa kewajiban sama dengan sebuah tugas dan dalam pengertian hukum, kewajiban adalah sesuatu hal yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum.

2. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro

Sukamto Notonagoro mendefinisikan kewajiban sebagai sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu dengan penuh tanggung jawab dan dengan prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.

3. John Salmond

John Salmond mengatakan bahwa kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang, dan jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan memperoleh sanksi.

Jadi, hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Adapun pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang berisi tentang kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 
  2. Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 
  3. Pasal 28J ayat (1) berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
  4. Pasal 28J ayat (2) berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan peritimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.” 
  5. Berdasarkan pasal 30 ayat (1) berbunyi “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
Demikian materi singkat tentang hak dan kewajiban warga negara semoga bermanfaat.




Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.