Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

KB 4. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | PPKn X Sem. 1 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

KB 4. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | PPKn X Sem. 1

Wilayah Indonesia |
Ketentuan tentang wilayah Negara Indonesia

Selamat datang kembali di pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pada pertemuan ini kita akan mempelajari ketentuan Undang-undang NRI tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara umum wilayah terbagi 2 bagian, yaitu; 1) wilayah teritorial merupakan wilayah yuridikasi suatu pemerintahan dimana pemerintahan negara tersebut berada yang meliputi wilayah darat, laut dan udara, dan, 2) wilayah ekstrateritorial  yaitu wilayah suatu negara yang berada di negara lain. Walaupun terletak di wilayah negara lain, namun wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah negara yang bersangkutan. Keberadaan wilayah ekstrateritorial diakui oleh hukum internasional. Seperti kantor kedutaan besar suatu negara dan kapal berbendera suatu negera yang berlayar di wilayah teritorial negara lain.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Ketentuan Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pasal 1 Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Selanjutnya Pasal 4 Undang-undang nomor 43 Tahun 2008 membagi wilayah negara menjadi 3 bagian, yaitu wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Baca juga:

Wilayah teritorial terdiri dari 3 bagian, yaitu:

  1. Daratan, yaitu dalah bagian permukaan bumi yang secara tetap (permanen) tidak tertutupi oleh air laut. Istilah darat digunakan secara lebih umum, sedangkan "daratan" digunakan dengan batasan geografis. Permukaan bumi yang tertutupi oleh air lainnya, seperti sungairawa, atau danau, merupakan bagian dari daratan, tetapi secara umum tidak disebut sebagai darat. 
  2. Wilayah Perairan, yaitu suatu kumpulan masa air pada suatu wilayah tertentu, baik yang bersifat dinamis (bergerak atau mengalir) seperti laut dan sungai maupun statis (tergenang) seperti danau. Perairan ini dapat merupakan perairan tawarpayau, maupun asin (laut). 
  3. Wilayah Udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi.
Sedangkan wilayah ekstra teritorial adalah wilayah suatu negara yang terletak di luar negeri. Contoh kantor kedutaan besar negara Indonesia yang terletak di negara lain dan kapal negara Indonesia yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera negara Indonesia.

Demikian materi singkat tentang Wilayah negara Indonesia, semoga bermanfaat. Silahkan download peraturan pada link dibawah ini.

UU. Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara



Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.