Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Klasifikasi, Tugas dan Peranan Guru - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Klasifikasi, Tugas dan Peranan Guru

 

| Tugas dan Peranan Guru |
Sudah tahukah kalian apa saja klasifikasi pendidik serta tugas dan peranan seorang guru? Pada bagian ini admin akan membuat catatan singkat tentang tugas dan peranan guru yang disadur dari berbagai aturan perundang-undangan dan pendapat para ahli. 

Telah kita ketahui bersama bahwa guru merupakan profesi yang paling banyak diminati. Profesi guru diatur dalam beberapa aturan perundang-undangan, diantaranya undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan beberapa peraturan turunan lainnya.


Klasifikasi Pendidik

Guru merupakan bagian tak terpisahkan dari profesi pendidik. Pasal 1 angka (6) UU. No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan".

Undang-undang tersebut mengklasifikasikan pendidik ke dalam 8 kelompok profesi, yaitu:

  1. Guru adalah tenaga profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (Pasal 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
  2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Pasal 2 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
  3. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor, dan Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling. (Pasal 1 ayat (3) Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)
  4. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI. (Pasal 1 (3) Permen PAN RB No. 15 Tahun 2010 tentang Jafung Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
  5. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah. (Peraturan MENPAN RB No. 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya)
  6. Tutor adalah orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok belajar. Tutor adalah orang yg memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa dalam pelajarannya. (Dedy Sugono, 2008:1022)
  7. Instruktur adalah pendidik yang bertugas membantu guru atau dosen dalam mengajarkan dan memberi pelatihan/pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam unit pembelajaran di LPTK di bawah koordinasi guru atau dosen. (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022)
  8. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran. (Pasal 1 ayat (4) Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022). Selanjutnya Edi Soeharto (2005: 98) menegaskan bahwa Fasilitator adalah seseorang yang bertanggung jawab untuk membantu peserta pelatihan menjadi mampu menangani tekanan suatu proses pelatihan.


Tugas dan Peranan Guru

Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 membebani guru dengan 7 tugas utama yang harus dijalankannya, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.

1. Mendidik 

Mendidik merupakan profesi pendidikan yang sangat berkaitan dengan moral dan kepribadian. Proses mendidik dilakukan dengan memberikan motivasi, baik yang berkaitan dengan kegiatan belajar maupun motivasi untuk mentaati tata tertib yang telah menjadi kesepakatan bersama. Mendidik akan menjadi efektiv apabila dilakukan dengan metode keteladan dan pembiasaan, artinya seorang pendidik harus memberikan teladan dan pembiasaan yang baik agar diikuti oleh peserta didiknya. Tujuan akhir dari mendidik adalah pembentukan karakter siswa menjadi baik.

2. Mengajar

Maswan dan Khoirul Muslimin (2011: 219) menjelaskan bahwa mengajar adalah memberi pelajaran kepada sesorang (peserta didik) dengan cara melatih dan memberi petunjuk agar mereka memperoleh sejumlah pengalaman. 

Dalam kegiatan mengajar guru harus mempersiapkan materi yang bersifat gradual, yaitu (1) dari yang sederhana kepada yang kompleks, (2) dari konkret kepada yang abstrak, (3) dari umum atau general yang kompleks, (4) dari umum (general) kepada yang kompleks, dan (5) dari yang sudah diketahui (fakta) kepada yang tidak diketahui (konsep yang bersifat abstrak). (Hamzah (2006: 7)

3. Membimbing

Membimbing adalah sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembangannya dengan jalan memberikan lingkungan dan arahan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Membimbing berkaitan erat dengan norma dan tata tertib. 

Dalam pelaksanaannya membimbing dapat dilakukan dengan menyampaikan atau mentransfer bahan ajar, teknologi dan seni dengan menggunakan strategi dan metode mengajar yang sesuai dengan perbedaan individual masing-masing siswa. 

Abu Ahmadi dan Widodo Supriyono (2004:116) menjelaskan bahwa dalam proses belajar mengajar guru harus mampu membimbing siswa dengan cara : 

      1. Memberikan berbagai informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar . 
      2. Membantu setiap siswa dalam mengatasi masalah-masalah pribadi yang dihadapinya. 
      3. Mengevaluasi hasil setiap langkah kegiatan yang telah dilakukannya. 
      4. Memberikan kesempatan yang memadai agar setiap murid dapat belajar sesuai dengan karakteristik pribadinya. 
      5. Mengenal dan memahami setiap murid baik secara individual maupun secara kelompok.

4. Mengarahkan

Mengarahkan adalah kegiatan memberikan instruksi, perintah, dan petunjuk kepada peserta didik agar memiliki sikap, sifat, motivasi, dan tindakan yang tepat sehingga dapat melakukan sesuatu secara maksimal. Mengarahkan bertujuan untuk membangkitkan kesadaran peserta didik, mengarahkan tidak dilakukan dengan cara memaksa, namun kebebasan siswa di hormati dengan tujuan agar kreativitas dan inisiatif siswa tumbuh secara mandiri.

5. Melatih

Melatih adalah suatu proses kegiatan untuk membantu orang lain (atlet) mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam usahanya mencapai tujuan tertentu. Dalam dunia pendidikan, tugas guru adalah melatih siswa dalam keterampilan fisik, mental, emosional dan berbakat. (Sarief (2008)

6. Menilai

Menilai adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Iryanti (2004:3) menjelaskan bahwa penilaian merupakan suatu kegiatan pengukuran, kuantitatif, penetapan mutu pengetahuan siswa secara menyeluruh, dan terintegrasi dalam proses pembelajaran, serta menggunakan beragam bentuk. Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk tes lisan, tulisan maupun praktek atau ujnuk kerja.

7. Mengevaluasi

Mengevaluasi adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih di antara keduanya, serta bagaimana manfaat yang telah dikerjakan itu bila dibandingkan dengan harapan-harapan yang ingin diperoleh. (Umar, 2005).

Evaluasi bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:

      1. Memberikan masukan untuk perencanaan program. 
      2. Memberikan masukan untuk kelanjutan, perluasan, dan penghentian program. 
      3. Memberi masukan untuk memodifikasi program. 
      4. Memperoleh informasi tentang faktor pendukung dan penghambat program. 
      5. Memberi masukan untuk motivasi dan pembina pengelola dan pelaksana program. 
      6. Memberi masukan untuk memahami landasan keilmuan bagi evaluasi program.

Demikian catatan singkat tentang tugas dan peranan guru yang diatur dalam beberapa peraturan pendidikan nasional, semoga menjadi referensi bagi kita dalam menjalankan tugas.


Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.