Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Hak dan Kewajiban Guru Indonesia - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Hak dan Kewajiban Guru Indonesia


| Hak dan Kewajiban Guru |

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi antara satu dengan lainnya.

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan harus diperoleh seseorang, sedangkan kewajiban adalah segala bentuk tindakan yang harus dilakukan orang tersebut. 

Hak akan diperoleh seseorang setelah orang tersebut melaksanakan aktivitas yang menjadi kewajiban dirinya. Hak dan kewajiban lahir dari sebuah kesepakatan antara seseorang (persoon atau Recht Persoon) dengan orang lain.

Definisi Pendidik

Bagi seorang Pendidik, hak dan kewajibannya diatur dalam dua undang-undang, yaitu undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional, dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 1 angka (6), Undang-undang No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 

Sedangkan Tugas pendidik diatur dalam pasal 39 ayat (2), bahwa Pendidik merupakan tenaga profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi

Hak Pendidik

Pasal 40 ayat 1 UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur 5 hak yang harus dimiliki oleh seorang pendidik, yaitu:

  1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
  2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
  3. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
  4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
  5. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Sedangkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdapat 11 hak yang harus dimiliki seorang pendidik, yaitu:
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode eetik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban Pendidik

Kewajiban pendidik tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mencakup 3 hal, yaitu:
  1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
  2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Sedangkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Guru menerangkan bahwa seorang pendidik memiliki 5 kewajiban utama, yaitu:
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian uraian singkat tentang definisi, hak dan kewajiban pendidik yang diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 dan Undang-undang No. 14 Tahun 2005, semoga menjadi referensi bagi kita dalam menjalankan tugas.

Untuk selengkapnya, silahkan download undang-undang tersebut pada link di bawah ini.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen


Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.