Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Nilai dan Norma Sosial - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Nilai dan Norma Sosial

Gambar: Dokumen MAN Alor

Interaksi sosial akan berjalan tertib jika setiap orang mampu mengendalikan diri dalam mentaati nilai dan norma sosial yang berlaku dalam kehidupan sosial tersebut. Nilai sosial dianut oleh suatu kelompok sosial. Suatu nilai akan dipertahankan dalam masyarakat jika nilai tersebut memiliki daya guna fungsional, yaitu mempunyai manfaat bagi masyarakat. Nah, untuk lebih jelasnya, ikuti penjelasan di bawah ini!


Nilai Sosial

Pengertian Nilai Sosial

Nilai sosial adalah konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang sesuatu yang dianggap baik dan buruk, benar atau salah pantas atau tidak pantas.

Ciri-ciri Nilai Sosial

  1. Diterapkan melalui proses interaksi manusia yang terjadi secara intensif
  2. Ditranformsikan melalui proses belajar yang meliputi sosialisasi, difusi
  3. Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial
  4. Berbeda-beda pada tiap kelompok manusia
  5. Dapat mempengaruhi kepribadian individu sebagai anggota masyarakat

Klasifikasi Nilai Sosial

Prof. Notonegoro mengklaisifikasikan nilai sosial menjadi 3 bagian, yaitu 1) Nilai Materil, 2) Nilai Vital, dan 3) Nilai Kerohaniaan.

1. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik atau jasmani manusia, seperti makanan, pakaian, perumahan dan hal lain yang dibutuhkan oleh fisik manusia.

2. Nilai vital merupakan segala sesuatu yang berguna bagi manusia guna menjalankan aktivitasnya, seperti buku, komputer, sepeda motor dan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk memenuhi aktivitas hidupnya.

3. Nilai kerohanian yaitu nilai yang berguna bagi manusia dalam pemenuhan kebutuhan rohani. Nilai Kerohaniaan lebih bersifat religius, seperti beribadahdalam berbagai bentuk peribadatan yang diajarkan oleh setiap ajaran agama.

Selanjutnya Notonogoro membagi nilai kerohanian menjadi 4 bagian, yaitu:

1. Nilai kebenaran, bersumber dari akal sehat dan diikuti fakta, misalnya : teori-teori pendidikan

2. Nilai Estetika nilai yang berkaitan dengan keindahan/ seni, misalnya : lukisan, tarian, musik dan nyayian.

3. Nilai moral, nilai yang berkaitan dengan sikap yang terpuji, misalnya menolong orang lain.

4. Nilai religius, berisi keyakinan atau kepercayaan kepada Tuhan YME, misalnya  : beribadah Kepada Tuhan dan menjauhi larangannya.


Norma Sosial

Pengertian Norma Sosial

Norma sosial adalah petunjuk atau patokan dalam berprilaku yang dibenarkan atau pantas dilakukan saat menjalani interaksi dalam kelompok masyarakat.

Ciri-ciri Norma Sosial

Norma sosial memiliki beberapa ciri khas, antara lain:

a)    Dapat berbentuk lisan maupun tulisan

b)   Merupakan hasil kesepakatan anggota-anggota masyarakat

c)    Anggota masyarakat memperhatikan mengikuti dan mentaatinya

d)   Pelanggaran terhadap norma akan dikenakan sanki-sanksi tertentu dalam masyarakat

e)    Mengalami perubahan, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat


Klasifikasi Norma Sosial

Klasifikasi norma sosial, norma sosial dibedakan menjadi

Berdasarkan daya ikatnya, terdiri atas :

1)    Cara (Usage), adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat tetapi tidak terus menerus, contohnya : tidak bersuara saat makan, tidak bersendawa keras ketika kenyang.

2)    Kebiasaan (folkways), perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan mmepunyai tujuan yang jelas, contohnya: memeberi hadiah kepada yang berprestasi.

3)    Tata kelakuan (mores) yaitu sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat hidup, contohnya :larangan mencuri, membunuh, atau menikahi kerabat dekat

4)    Adat istiadat (custom) , kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi dan kekal, contoh : hukuman bagi pelanggaran terhadap upacara-upacara tradisional

5)    Hukum (law) yaitu berasal dari suatu negara yang bersifat wajib dipatuhi oleh setiap masyarakat yang ada di dalamnya.

  1. Norma hukum memiliki sifat keseimbangan antara kepentingan orang, maupun kelompok dalam masyarakat.
  2. Norma hukum dengan tegas mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
  3. Norma hukum pada umumnya mengatur sanksi hukum yang teratur, rapi, pasti, dan dijalankan oleh badan pelaksana hukum yang diakui masyarakat.

Baca: Pentingnya Sikap Nasionalisme

Berdasarkan sanksinya norma sosial terbagi atas :

1)    Norma agama, merupakan peraturan yang mutlak yang bersumber dari Tuhan, contoh : melakukan sembahyang atau ibadah kepada Tuhan

2)    Norma Kesusilaan, adalah peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani yang menghasilakan akhlak. Sanksinha berupa pengucilan baik fisik maupun batin dan atau cap negatif. Contoh : tidak kumpul kebo, tidak terlibat pergaulan bebas.

3)    Norma kesopanan, yaitu berkaitan dengan cara bertingkah laku yang wajar dalm pergaulan sehari-hari. Sanksi bagi pelanggarnya adalah celaan, kritikan. Contoh : memberi atau menerima dengan tangan kanan, tidak meludah sembarang tempat.

4)    Norma kebiasaan, yaitu petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.sanksi bagi pelanggarnya akan mendapat kritikan, celaan. Contonhya : membawa oleh-oleh jika bepergian.

5)    Norma hukum, peraturan tertulis maupun tidaktertulis yang dibuat oleh lembaga tertentu yang bersifat memaksa dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Sansinya berupa hukuman fisik atau denda. Contohnya : membayar pajak, menyebrang melalui jembatan penyebrangan, memakai helm dll.

Demikian materi singkat tentang Nilai dan Norma Sosial silahkan download bahan ajar pada link di bawah ini.

LKPD Nilai dan Norma Sosial 


Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.