Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konstitusi - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konstitusi

Gambar: Dokumentasi MAN Alor

Hak dan Kewajiban

Dalam kehidupan sehari-hari interaksi sosial merupakan hal mutlak yang tidak bisa dihindari oleh setiap individu. Interaksi tersebut melahirkan hak yang harus dimiliki seseorang dan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tersebut. Agar interaksi tidak menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu kehidupan sosial, maka hak dan kewajiban tersebut perlu diatur oleh negara. Lalu apakah yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?, dan apa saja hak dan kewajiban setiap warga negara?, serta bagaimana tindakan negara terhadap pelanggaran atas hak dan kewajiban tersebut. Yuk kita simak penjelasan dibawah ini.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang terhadap orang lain.

Hak dan Kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antar satu dengan lainnya. Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur, baik oleh negara dalam norma hukum maupun norma-norma lainnya. 

Agar terciptanya keharmonisan dan keseimbangan keseimbangan antara hak dan kewajiban, maka setiap individu harus memahami akan hak dan kewajiban dirinya. Jika setiap orang telah memahami dan mampu menjalankan hak dan kewajiban dirinya dengan baik maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. 


Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konstitusi 

Nah, untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban dalam interaksi sosial, maka negara telah mengatur berbagai hak dan kewajiban setiap warga negara dalam Konstitusi. yang tersebar dalam beberapa pasal, diantaranya pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. berikut uraian pasal-pasal tentang hak dan kewajiban warga negara di dalam Konstitusi RI UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

Pasal 27 ayat (2)

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Pasal 28A 

Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Pasal 28B ayat (1)

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Pasal 28B ayat (2)

Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

Pasal 28C ayat (1)

Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

Pasal 28C ayat 2

Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 

Pasal 28D ayat 1

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 28I ayat 1

Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.


Baca: Nilai dan Norma Sosial


Kewajiban Warga Negara Indonesia

Pasal 27 ayat (1) 

Wajib menaati hukum dan pemerintahan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 ayat (3) 

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal 28J ayat 1 

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

Pasal 28J ayat 2 

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Pasal 30 ayat (1) 

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
  2. Pasal 26, ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. 
  4. Pasal 27, ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  5. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  6. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
  7. Pasal 30, ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang undang.

Demikian gambaran singkat tentang hak dan kewajiban warga negara dalam konstitusi RI, semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.