Juknis PPDB TP. 2024/2025
Gambar: Dokumen MAN Alor
Menyongsong Tahun Pelajaran 2024/2025 Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 tertanggal 18 Desember 2023.
Petunjuk Teknis PPDB ini merupakan pedoman pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 bertujuan untuk:
- Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
- Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Pada Juknis tersebut ditegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi harus memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
- Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (Facebook, Twitter, Instagram dan sejenisnya);
- Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Informasi selengkapnya tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik baru di Madrasah Taun Pelajaran 2024/2025 dapat diunduh pada link di bawah ini.
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi terkait Juknis PPDB tahun 2024/2025 pada Madrasah, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.