Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Sejarah Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Sejarah Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

| Sidang PPKI |
PPKI merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai). Secara umum tugas PPKI adalah untuk melanjutkan hasil pekerjaan BPUPKI setelah BPUPKI dibubarkan oleh pada tanggal 7 Agustus 1945. 

Untuk keperluan pembentukan PPKI, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga tokoh pendiri Negara, Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. 

Hasil dari pertemuan tersebut adalah dibentuklah PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Ketua.

PPKI diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Kota Ho CHi Minh, Vietnam oleh Jenderal Terauchi. Peresmian tersebut dihadiri oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Tujuan PPKI

Tujuan dibentuknya PPKI antara lain adalah:

  1. Meresmikan bagian pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. 
  2. Melanjutkan hasil kerja BPUPKI, yaitu mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia.
  3. Mempersiapkan segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan negara Indonesia.

Tugas PPKI 

Upaya mewujudkan kemerdekaan Indonesia mengalami kendala dengan adanya perbedaan pandangan dalam tubuh PPKI. Golongan muda menginginkan kemerdekaan Indonesia dipercepat tanpa menunggu persetujuan militer Jepang sedangkan golongan tua menghendaki proklamasi kemerdekaan Indonesia dilakukan secara terstruktur dan mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain.

Setelah melalui perdebatan antara golongan tua dan golongan muda, Ir. Soekarno selaku Ketua PPKI dan Mohammad Hatta yang menjadi wakil ketua, akhirnya sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Pasca Proklamasi Kemerdekaan, PPKI melanjutkan tugasnya untuk mempersiapkan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat, antara lain: 

  1. Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Pancasila diakui sebagai dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Anggota PPKI 

Pada awal dibentuk, PPKI beranggotakan 21 orang. Namun dalam perjalanannya terjadi penambahan enam anggota baru tanpa sepengatahuan Jepang. 

Penambahan tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI adalah murni badan bentukan Jepang. Bertambahnya anggota menjadi 27 orang tanpa sepengetahuan Jepang sekaligus menegaskan bahwa PPKI bekerja sesuai dengan kehendak dan demi kepentingan bangsa Indonesia. 

Berikut ini 27 anggota PPKI: 

    1. Ir. Soekarno (Ketua) 
    2. Dr. (H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta (Wakil Ketua) 
    3. Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Penasihat) 
    4. Prof. Dr. Mr. Soepomo (anggota) 
    5. Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota) 
    6. Raden Pandji Soeroso (anggota) 
    7. Dr. K.P.H. Soetardjo Kartaningprang (Soetardjo Kartohadikoesoemo) (anggota) 
    8. K.H. Abdul Wahid Hasyim (anggota) 
    9. Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota) 
    10. Raden Otto Iskandardinata (anggota) 
    11. Jenderal Mayor (Purn.Raden Haji (anggota) 
    12. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota) 
    13. Pangeran Poeroebojo (anggota) 
    14. dr. Mohammad Amir (anggota) 
    15. Mr. Abdul Abbas (anggota) 
    16. Mr. Teuku Mohammad Hasan (anggota) 
    17. Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi (anggota) 
    18. Andi Pangerang Petta Rani (anggota) 
    19. Haji Anang Abdul Hamidhan (anggota) 
    20. I Gusti Ketut Pudja (anggota) 
    21. Mr. Johannes Latuharhary (anggota) 
    22. Drs. Yap Tjwan Bing (anggota) 
    23. Mohamad Ibnu Sayuti (anggota) 
    24. Ki Hadjar Dewantara (Raden Mas Soewardi Soerjaningrat) (anggota) 
    25. RAA. Wiranatakoesoema (anggota) 
    26. Kasman Singodimedjo (anggota) 
    27. Iwa Koesoemasoemantri (anggota) 


Sidang PPKI 

Selama menjalankan tugasnya, PPKI menggelar tiga kali sidang yang dilaksanakan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sidang pertama PPKI digelar pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga pada 22 Agustus 1945. 

Berikut ini hasil sidang PPKI: 

Hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 

    1. Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. 
    2. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden dan wakil presiden, karena belum ada DPR dan MPR. 
    3. Memilih Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 

Hasil Sidang PPKI 19 Agustus 1945 

1. Membagi wilayah Indonesia yang terdiri dari delapan provinsi, yaitu:

  • Sunda Kecil dengan gubernur I Gusti Ketut Pudja Suroso 
  • Jawa Barat dengan gubernur Sutarjo Kartohadikusumo 
  • Jawa Tengah dengan gubernur R Panji Suroso 
  • Jawa Timur dengan gubernur RA Suryo 
  • Sumatera dengan gubernur Teuku Mohammad Hassan 
  • Kalimantan dengan gubernur Ir Pangeran Mohammad Nor 
  • Maluku dengan gubernur Dr G SSJ Latuharhary 
  • Sulawesi dengan gubernur Mr J Ratulangi.
2. Membentuk Komite Nasional (daerah) yang akan terdapat di setiap daerah dengan tugas membantu presiden. 

3. Menetapkan 12 departemen serta menterinya, sebagai berikut: 

  • AA Maramis (Keuangan) 
  • Abikusno Tjokrosujoso (Perhubungan) 
  • Prof Dr Mr Soepomo (Kehakiman) 
  • Ki Hajar Dewantara (Pengajaran) 
  • Abikusno Tjokrosujoso (Pekerjaan Umum) 
  • Mr Achmad Soebardjo (Luar Negeri) 
  • RAA Wiranata Kusumah (Dalam Negeri) 
  • Mr Iwa Kusuma Sumantri (Sosial) 
  • Dr Buntaran Martoatmojo (Kesehatan) 
  • Ir Surachman Tjokroadisurjo (Kemakmuran) 
  • Soeprijadi (Keamanan Rakyat) 
  • Mr Amir Syarifudin (Penerangan) 
  • R Otto Iskandardinata (non-departemen) 
  • Wachid Hasjim (non-departemen) 
  • Mr R M Sartono (non-departemen) 
  • Dr M Amir (non-departemen) 

Hasil Sidang Ketiga PPKI 22 Agustus 1945 
    1. Pembentukan Komite Nasional Pusat (KNIP) dengan tujuan mempersiapkan pemilu yang akan dilakukan mendatang. 
    2. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal untuk membantu negara Indonesia menjadi adil, makmur, dan berdaulat yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun, pembentukan PNI dibatalkan pada akhir Agustus 1945.
    3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Demikian gambaran umum tentang sejarah singkat pembentukan PPKI dan upaya-upaya yang telah dilakukan PPKI dalam meraih kemerdekaan, semoga menjadi motivasi bagi kia dalam mempertahankan dan memajukan negeri tercinta ini, semoga bermanfaat. 

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.