Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Sejarah Perumusan Pancasila - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Sejarah Perumusan Pancasila

| Perumusan Pancasila |

BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) dibentuk pada tanggal 29 April 1945. 

BPUPKI yang diketuai oleh Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso memiliki tanggungjawab besar dalam upaya persiapan kemerdekaan Indonesia. 

Dalam melaksanakan tugasnya BPUPKI melaksanakan dua kali persidangan, yaitu:

    1. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei sd 1 Juni 1945 membahas Dasar Negara
    2. Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 sd 17 Juli 1945 untuk membahas Rancangan Undang-Undang Dasar.

Pada sidang pertama BPUPKI terdapat sejumlah tokoh yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPKI, 29 Mei-1 Juni 1945. 

Beberapa sumber menyebutkan bahwa sidang pertama BPUPKI dilaksanakan selama empat hari, dan terdapat 32 anggota BPUPKI yang menyampaikan pidato, yaitu: 11 orang pada 29 Mei, 10 orang pada 30 Mei, 6 orang pada  31 Mei, serta 5 orang pada 1 Juni 1945.

Diantara para tokoh tersebut, terdapat tiga tokoh perumus Pancasila, yaitu Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H.Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Mereka mengutarakan usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI.

Moh. Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengusulkan Konsep Dasar Negara Indonesia secara tertulis dan lisan.

Usulan lisan
    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat
Usulan tertulis
    1. Ketuhanan yang Maha Esa
    2. Kebangsaan persatuan Indonesia
    3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Soepomo

Pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan usulannya. Menurut Soepomo, Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat. 

Lima konsep Dasar Negara Indonesia yang diusulkan oleh Soepomo adalah sebagai berikut.

    1. Persatuan (Unitarisme)
    2. Kekeluargaan
    3. Keseimbangan lahir dan batin
    4. Musyawarah
    5. Keadilan rakyat

Ir. Soekarno

Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberikan usulan yang berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya.

Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, kemudian dengan anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara dinamakan Pancasila.

Berikut usulan dasar negara dari Ir. Soekarno.

    1. Kebangsaan Indonesia
    2. International atau Perikemanusiaan
    3. Mufakat atau Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial
    5. Ketuhanan yang Maha Esa

Baca juga: Pembentukan Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)


Panitia Sembilan dan Mukadimah Dasar Negara

Seusai sidang pertama BPUPKI, sejumlah anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil

Panitia kesatu beranggotakan delapan orang yang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya. Sementara panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.


Panitia delapan berhasil membuat sembilan pokok pikiran yang diusulkan para anggota BPUPKI, yaitu: 

    1. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
    2. Usulan yang meminta mengenai dasar negara;
    3. Usulan yang meminta mengenai soal unifikasi atau federasi;
    4. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara;
    5. Usulan yang meminta mengenai warga negara;
    6. Usulan yang meminta mengenai daerah;
    7. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara;
    8. Usulan yang meminta mengenai pembelaan;
    9. Usulan yang meminta mengenai keuangan.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan mengadakan rapat pembahasan konsep Dasar Negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara. 

Sebagian anggota BPUPKI menghendaki dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, sementara kelompok lainnya menolak usulan terebut. 

Drs. Mohammad Hatta, Soepomo dan Ir. Soekarno mengusulkan pemisahan agama dan negara. 

Perdebatan berakhir dengan ditetapkannya Mukaddimah atau Piagam Jakarta sebagai konsep Dasar Negara Indonesia. Piagam Jakarta berisikan Lima Dasar Negara, yaitu:

    1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
    3. Persatuan Indonesia;
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keputusan Panitia Sembilan tersebut kemudian dilaporkan kepada seluruh anggota BPUPKI pada 22 Juni 1945. 

Karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Pembubaran BPUPKI dilanjutkan dengan usulan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945.

PPKI memiliki tugas yang sama dengan BPUPKI yaitu untuk mempersiapkan Indonesia Merdeka. PPKI mengemban empat tugas utama, yaitu:

    1. Menyusun dan mengesahkan konstitusi
    2. menyusun dan mengesahkan dasar negara
    3. mempersiapkan dan membentuk pemerintahan
    4. memperjelas wilayah-wilayah Indonesia.
Dalam mengemban tugas tersebut, PPKI melaksanakan tiga kali sidang, yaitu:
    1. Sidang pertama PPKI pada 18 Agustus 1945 membahas rancangan Dasar Negara dan UUD yang telah disiapkan oleh BPUPKI. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang. Dalam sidang inilah, peristiwa penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta terjadi. Mohammad Hatta adalah salah satu tokoh penting di balik ide penghapusan tujuh kata tersebut. Alasannya, sejumlah pihak “keberatan” dengan adanya tujuh kata tersebut sehingga berpotensi terjadi perpecahan. Diskusi dan lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim.  Para tokoh Islam itu berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama, yakni menjaga keutuhan bangsa. Mereka pun sepakat dengan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut.
    2. Sidang kedua pada 19 Agustus 1945 untuk membahas Lembaga Kementerian Negara
    3. Sidang ketiga pada 22 Agustus 1945 untuk membahas KNIP, PNI dan BPR.
Demikian gambaran singkat tentang sejarah perumusan Pancasila yang dilakukan oleh para pendiri negara, semoga bermanfaat.

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan X | Abdul Waidl,dkk

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.