Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Pedoman Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Pedoman Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023

 

| Juknis Penulisan Blangko Ijazah |
I
jazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah baik pada jenjang RA, MI, MTs dan MA. 

Untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun pelajaran 2022/2023.

Petunjuk teknis ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan Ijazah Madrasah, Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ijazah RA, MI, MTs, MA/MAK diberikan kepada peserta didik dari masing-masing jenjang yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada jenjang pendidikan dimaksud dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan tersebut.

Ketentuan Umum

  1. ljazah  RA, MI,  MTs, MA & MAK diterbitkan oleh  satuan pendidikan yang telah memiliki izin  operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
  2. ljazah  RA, MI,  MTs, MA & MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  3. ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  4. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko  ljazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  5. Blangko ljazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa  blanko tersebut tidak sah digunakan. 
  6. Jika terdapat sisa blangko ljazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala  RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  7. Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau  yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil  Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag  Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan  blangko ljazah, selanjutnya dilaporkan kepada  Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan  (KSKK) Madrasah.
  8. Jika terjadi kekurangan blangko ljazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko ljazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.

Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan blangko Ijazah dapat berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan.

Demikian informasi penting yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian.

Selengkapnya sahabat dapat download pada link dibawah ini.

Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.