Pedoman Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023
| Juknis Penulisan Blangko Ijazah | |
Untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun pelajaran 2022/2023.
Petunjuk teknis ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan Ijazah Madrasah, Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Ijazah RA, MI, MTs, MA/MAK diberikan kepada peserta didik dari masing-masing jenjang yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada jenjang pendidikan dimaksud dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan tersebut.
Ketentuan Umum
- ljazah RA, MI, MTs, MA & MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
- ljazah RA, MI, MTs, MA & MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
- ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko ljazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko ljazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
- Jika terdapat sisa blangko ljazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko ljazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blangko ljazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko ljazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.
Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan blangko Ijazah dapat berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan.
Demikian informasi penting yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian.
Selengkapnya sahabat dapat download pada link dibawah ini.
- Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023
- PMA No. 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Pada Kementerian Agama
- Surat Edaran Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun 2023
- Keputusan Kakanwil Kemenag NTT No. 237 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kode Madrasah Lingkup Kemenag NTT Tahun 2023
Tidak ada komentar
Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.