Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih Prinsip Penilaian Hasil Belajar - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Prinsip Penilaian Hasil Belajar

| Penilaian Hasil Belajar |
Penilaian Hasil Belajar

Salah satu komponen penting dalam pengelolaan pendidikan adalah evaluasi atau penilaian hasil belajar. 

Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik. 

Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain: 

  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.  
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan. 
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.  
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.


Fungsi Penilaian

Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. 

Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :

1.  Formatif 

Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

2. Sumatif

Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan. 

3. Evaluatif

Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.


Prinsip penilaian

Penilaian hasil belajar dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, apabila kegiatan penilaian tersebut merujuk pada prinsip-prinsip penilaian berikut.

1. Sahih 

Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka peilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 

2. Objektif 

Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. 

4. Adil 

Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai. 

5. Terpadu 

Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.  

6. Terbuka 

Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak. 

7. Menyeluruh dan berkesinambungan 

Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.  

8. Sistematis

Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.  

9. Beracuan Kriteria

Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial. 

10. Akuntabel

Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.


Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.