Selamat Datang di Website Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Disini anda mendapat berbagai informasi pendidikan, jangan lupa tuliskan komentar positif untuk membantu kami malakukan update informasi. Terimakasih

Konsep Rumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Header Ads

Header ADS

Konsep Rumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

| Rumusan Pancasila |
Rumusan Pancasila

BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakaidibentuk pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI yang diketuai oleh Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat melaksanakan dua kali persidangan, yaitu:

      1. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei sd 1 Juni 1945 membahas Dasar Negara
      2. Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 sd 17 Juli 1945 untuk membahas Rancangan Undang-Undang Dasar.

Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945 terdapat sejumlah tokoh yang menyampaikan pokok pikiran mereka. 

Diantara para tokoh tersebut, terdapat tiga tokoh perumus Pancasila, yaitu Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H.Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Mereka mengutarakan usulan dasar negara dalam sidang Pertama BPUPKI sebagai berikut.


Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengusulkan konsep filsafat negara Indonesia secara tertulis dan lisan. 

Bunyi usulan lisan Mr. Mohammad Yamin.

    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan Tertulis Mr. Mohammad Yamin

    1. Ketuhanan yang Maha Esa
    2. Kebangsaan persatuan Indonesia
    3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Prof. Dr. Mr. Soepomo

Pada 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan usulannya. Menurut Soepomo, Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat. 

Lima konsep Dasar Negara Indonesia yang diusulkan oleh Soepomo adalah sebagai berikut.

    1. Persatuan
    2. Kekeluargaan
    3. Keseimbangan lahir dan batin
    4. Musyawarah
    5. Keadilan rakyat


Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberikan usulan Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya.

Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, kemudian dengan anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara dinamakan Pancasila.

Berikut usulan Ir. Soekarno.

    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
    3. Mufakat atau Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Setelah penetapan tersebut, Panitia Sembilan melanjutkan proses perumusan Pancasila. Panitia ini terdiri dari:

    1. Soekarno (ketua)
    2. Moh. Hatta (wakil ketua)
    3. Moh. Yamin
    4. Achmad Soebardjo,
    5. A.A Maramis
    6. Abdul Kahar Muzakir
    7. Agus Salim
    8. Abikoesno Tjokrosoejoso
    9. Abdul Wachid Hasyim.

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Rumusan Pancasila yang disepakati Panitia Sembilan terdiri dari lima sila, yaitu:

    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila ini kemudian dimasukkan ke dalam naskah mukadimah atau pembukaan dasar hukum tertulis negara yang diberi nama Piagam Jakarta oleh Moh. Yamin. Namun, sebagian kelompok menganggap sila pertama terlalu bernuansa Islam, sehingga sila pertama diubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.

Hasil akhir rumusan Pancasila ini kemudian ditetapkan sebagai pembukaan dasar hukum tertulis negara di Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pancasila akhirnya menjadi dasar negara Indonesia dengan lima sila, yaitu:

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian konsep rumusan pancasila yang lahir dari pemikiran filosofi para pendiri negeri, semoga kita dapat mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: 



Tidak ada komentar

Terimakasih telah singgah. Silahkan tinggalkan komentar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Diberdayakan oleh Blogger.